Feldy : Sekertaris Golkar Kota Tendensius, Terhadap Risman Taha

Kota Gorontalo, (MEDGO.ID) — Terkait pernyataan Sekertaris dan 7 PK Golkar Kota, agar segera memproses mengusulkan calon ketua DPRD dan  PAW, pasca pemberhentian Risman Taha. Penasihat hukumnya menilai terlalu tendensius.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Risman Taha, menurutnya persoalan klienya harus diselesaikan secara hukum bukan pada kepentingan orang perorang.

“Kami mengajak kepada Sekertaris Partai Golkar Kota Gorontalo untuk senantiasa berpikir sesuai norma hukum , dudukan masalah ini pada norma hukum bukan pada kepentingan,” tegas Feldy Taha, SH., kuasa hukum RT, melalui rilis yang dikirim ke media online medgo.id, pada Rabu (06/11).

Lihat juga : Golkar Kota “Pro – Rakyat”, Desak Hardi Sidiki Diusulkan Ketua DPRD

Feldy menilai, bahwa kliennya menjadi anggota dewan kota berdasarkan peraturan yang berlaku, harusnya bila diberhentikan tentu sesuai mekanisme aturan juga.

” Risman Taha diangkat dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan diberhentikan juga harus sesuai dengan mekanisme peraturan , bila ada hal hal yang keliru maka tentu saja butuh pengujian secara hukum bukan berdasarkan kepentingan politik,” tambah Feldy.

Lanjutnya Feldy, “Bahwa proses SK Gubernur tentang pemberhentian ketua DPRD Kota Gorontalo masih berproses hukum, adapun proses hukum yang sementara berjalan yaitu sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2014 klien saya masih mengajukan keberatan administrasi, dan hal tersebut di atur oleh UU nomor 30 tahun 2014, keberatan administrasi kami sudah sampaikan pada tanggal 28 Oktober 2019 sesuai ketentuan pejabat pemerintah dalam hal ini gubernur diberikan waktu oleh UU untuk menjawab selama 10 hari kerja dan batasnya sampai dengan hari Jumat tgl 8 November 2019.”

Lihat juga : Pasca Diberhentikan, Risman Taha “Lawan” Gubernur Gorontalo

Feldy berharap klienya yang merupakan kader golkar, sepantasnya diberikan ruang untuk mendapatkan keadilan hukum, melalui berbagai upaya, tentu semua proses tersebut membutuhkan waktu.

“Kamipun masih diberi ruang untuk mengajukan banding administrasi kepada atasan pemerintah provinsi, yang waktunya sama diberikan oleh undang undang yaitu selama 10 hari kerja, jadi mana mungkin partai atau pun DPRD melakukan tindakan pengusulan PAW. Hormati proses hukum yang sementara berjalan, kemudian bila keberatan administrasi dan banding administrasi telah dilewati maka masih ada proses hukum selanjutnya sesuai perintah UU yaitu pengajuan gugatan ke PTUN yang notabene adalah lembaga peradilan yang memutuskan sengketa administrasi pemerintahan,” pinta Feldy.

Feldy berharap pengambilan keputusan organisasi partai, setelah adanya kepastian hukum, ditandai adanya putusan.

“Apapun keputusan hukum yang keluar nanti, harus dihormati semua pihak karena itu adalah merupakan produk hukum yang harus di taati,” tegasnya.

Lihat juga : Akhirnya, Risman Taha Menyerahkan Diri, Jalani Putusan MA

Terkait pernyataan Sekertaris Partai Golkar Kota Gorontalo Feriyanto Koniyo, bahwa meminta DPRD agar segera melakukan proses PAW, dan mendesak partai segera mengusulkan calon ketua DPRD Hardi Sidiki, Feldy Taha nilai ini sangat mencederai hak politik klienya Risman Taha. Sebab ada berjalan proses hukum, dan itu harus dihormati sampai ada keputusan inkrah.

“Terkait dengan apa yang disampaikan oleh sekertaris Golkar Kota Gorontalo adalah sesuatu yang tidak menghormati sebuah proses hukum, dan ini sungguh memiriskan, silahkan sekertaris Golkar melakukan langkah langkah, tetapi siapa yang akan bertanggung jawab bila proses hukum menyatakan bahwa SK pemberhentian oleh Gubernur terhadap Risman Taha bertentangan dengan UU?, Apakah sekertaris Golkar kota mau bertanggung jawab ?,” tanya Feldy Taha.

Lihat juga : Sutarto Menangis, Saat Bacakan SK Pemberhentian Risman Taha

Feldy melanjutkan,”Berkaitan dengan statemen sekertaris Golkar kota yang meminta kepada pimpinan DPRD mengusulkan pergantian antar waktu terhadap Risman Taha, dan menyatakan bahwa Risman Taha tidak akan kembali lagi menjadi anggota DPRD, saya kira itu sangat keliru dan tendensius, kita kan masih menguji secara administrasi apakah SK pemberhentian terhadap Risman Taha sah atau tidak, melanggar administrasi atau tidak? Serahkan semua kepada proses hukum , bila sampai akhirnya keputusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka silahkan partai politik ataupun Pimpinan DPRD mengambil tindakan sesuai ketentuan. Perundang undangan yang berlaku,” tutup Feldy.(MDG-05)

Lihat juga :