Tim Resmob Polres Minahasa Selatan, Ciduk Pelaku Sabung ayam

SULUT, MEDGO.ID — Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan membongkar lokasi judi sabung ayam yang berada di Desa Tumpaan, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Minggu (31/1/2021).

Upaya pembokaran ini dilakukan sebagai tindak lanjut informasi masyarakat yang resah dengan adanya praktek judi sabung ayam tersebut.

BACA JUGA :  Hingga Desember 2022 Hanya 14 Laporan ke KPK, Dugaan Korupsi Gorontalo Rendah

“Kami langsung merespon cepat informasi masyarakat tentang adanya praktek judi sabung ayam di Desa Tumpaan tepatnya di dekat Pasar Tumpaan, dengan melakukan penyelidikan dan penggeberekan oleh Tim Resmob,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.

BACA JUGA :  Kapolda Jamin Tidak Ada Larangan Penjualan Emas di Pohuwato

Saat tiba di lokasi, Tim Resmob tidak menemukan adanya kegiatan judi sabung ayam. “Langkah yang kami lakukan yaitu membongkar dan memusnahkan alat-alat yang dijadikan sarana judi sabung ayam serta mengumpulkan bahan keterangan tambahan dari masyarakat di sekitar lokasi,” tambah AKP Rio Gumara.

BACA JUGA :  Hari Ini, Eduart Wolok Dilantik Rektor UNG Periode 2023-2027

Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK, yang ditemui di ruang kerjanya pada Senin siang (01/02/2021), menyatakan bahwa pihaknya komitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana perjudian apapun bentuknya.

BACA JUGA :  Event FKT 2023, Kepala Bapppeda Sebut Bakal Hidupkan Kejayaan Ekonomi Kota Gorontalo

“Segenap jajaran Polres Minsel tetap komitmen dan konsisten dalam pemberantasan tindak pidana perjudian apapun bentuknya. Kami meminta dukungan dan bantuan masyarakat dalam bentuk informasi apabila mengetahui tempat-tempat praktek perjudian khususnya di wilayah hukum Polres Minsel,” tegas Kapolres Minsel.(Rls)