SMKN Jateng Buka PPDB Tahun Ajaran 2021/2022

Semarang, MEDGO.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Jateng tahun ajaran 2021/2022.

PPDB dimulai dari tanggal 8 Maret hingga 30 April 2021, dengan total kapasitas kampus SMK Jateng di tiga daerah sebanyak 264 orang.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Gorontalo Dorong Guru Beradaptasi di Era Digital pada Perayaan HUT PGRI ke-79

Kepala SMK Negeri Jateng Kampus I Semarang Sriyono mengatakan, sesuai daya tampung kampus SMKN Jateng, total ada 264 orang. “Daya tampung di juknis, SMKN Jateng Semarang 120 siswa, SMKN Jateng Pati 48 siswa dan SMKN Jateng Purbalingga 96 siswa,” kata Sriyono melalui pesan pendek, Senin (8/3/2021) petang. Seperti dikutip dari Jatengprov.go.id.

Dijelaskan, SMK Negeri Jawa Tengah adalah sekolah boarding (berasrama) yang didirikan pada 2014 atas prakarsa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Tujuannya, sebagai sarana memutus rantai kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah melalui pendidikan menengah, dengan menyediakan fasilitas pendidikan bagi peserta didik dari kategori kurang mampu, namun memiliki prestasi dan potensi.

Dia menuturkan dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022, calon peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan SMK Negeri Jateng tidak dipungut biaya atau gratis. Termasuk, biaya saat menjalani pendidikan di sekolah.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Gorontalo Dorong Guru Beradaptasi di Era Digital pada Perayaan HUT PGRI ke-79

Jadwal PPDB yakni pendaftaran online melalui website https://ppdb.smknjateng.sch.id pada 8 Maret-30 April 2021, unggah hasil scan berkas asli 8 Maret-30 April. Berkas persyaratan administasi meliputi kartu keluarga, KTP ayah dan ibu atau wali, surat keterangan meninnggal dunia dari kelurahan jika orang tua sudah meninggal, pas foto 3 x4 background merah, akta kelahiran, kartu NISN, surat kemiskinan (KPS, KIP, PKH,SKTM dll).

Berkas lainnya, bukti pembayaran rekening listrik satu bulan terakhir untuk listrik prabayar, atau struk pembelian listrik dua periode terakhir untuk listrik prabayar, bukti pembayaran PBB terbaru, slip gaji atau surat keterangan penghasilan dan pekerjaan ayah dan ibu dari kelurahan.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Gorontalo Dorong Guru Beradaptasi di Era Digital pada Perayaan HUT PGRI ke-79

Mereka juga mesti mengirimkan foto rumah tampak depan, samping, ruang utama, kamar tidur, kamar mandi, dapur, surat keterangan rerata nilai rapor semester 1-5, rekomendasi kepala sekolah, piagam prestasi kejuaraan jika siswa mempunyai prestasi kejuaraan, surat persetujuan orang tua, dan pakta integritas.

“Seleksi tahap I administrasi dan validasi berkas online 8 Maret-2 Mei, pengumuman seleksi tahap I, administrasi, 3 Mei 2021,” terang Sriyono.

Selanjutnya, dilakukan seleksi tahap 2, yakni tes akademik (online) dan penilaian bonus prestasi 5-6 Mei 2021, dilanjutkan pengumuman hasil seleksi tahap 2 pada 10 Mei. Mereka yang lolos akan mengikuti seleksi tahap 3 (psikotes, kesehatan dan kebugaran) pada 24-25 Mei.

Selanjutnya, dilakukan verifikasi dan validasi data keadaan calon peserta didik secara daring/online pada 7-9 Juni, pengumuman hasil seleksi tahap 3 pada 14 Juni, daftar ulang peserta didik pada 15-17 Juni.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Gorontalo Dorong Guru Beradaptasi di Era Digital pada Perayaan HUT PGRI ke-79

Siswa dijadwalkan masuk asrama pada 11 Juli, orientasi peserta didik baru pada 12-16 Juli, dan hari pertama pembelajaran pada 12 Juli. Namun, jadwal masuk asrama bisa berubah tergantung kebijakan pemerintah terkait pembelajaran selama pandemi Covid-19.

Menurut Sriyono, biasanya sebelum pandemi, dalam memastikan kondisi calon siswa pihaknya menerjunkan petugas untuk melakukan kunjungan ke rumah calon siswa (visiting). Namun karena tahun ini pandemi, maka dilakukan dengan menggunakan panggilan video (video call).

“Visiting sebagai bentuk pembuktian dan klarifikasi data digunakan video call sesuai gambar atau spek yang diminta aplikasi dan lingkungan /RT setempat oleh satu hingga tiga petugas setiap satu casis (calon siswa),” terangnya. (*).