Sebar Foto dan Video Tubuh Pelaku Bom Bunuh Diri, Dapat Dihukum 4 Tahun

Jakarta, (MEDGO.ID) — Ledakan terjadi di Polresta Medan, Sumatera Utara. Ledakan  tersebut diduga kuat berasal dari bom bunuh diri, pada Rabu (13/11).

Media sosial pun langsung riuh menanggapi kejadian mengerikan ini, tapi awas jangan menyebar foto atau gambar yang diduga merupakan jasad pelakunya.

“Masih diduga pelaku suicide bomber,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan impianews.com, Rabu (13/11/2019).

Terpantau di media sosial, ada yang menyebarkan rekaman kejadian tersebut dengan gambar yang tidak sepantasnya atau mungkin ada yang menyebarkannya dengan mengirim ke orang lain. Padahal, hal itu berpotensi melanggar hukum.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu pernah mengatakan Kominfo mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat.

Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bunyinya adalah sebagai berikut:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

“Peristiwa yang diduga bom bunuh diri itu terjadi di Medan pada pagi tadi. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Kita sedang olah TKP,” kata Wakapolda Brigjen Mardiaz Kusin.(Jarber SMSI)