Rumah Restorative Justice Sudah Ada Di Setiap Desa/Kelurahan Di Kabupaten Sragen

Sragen, medgo.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Jawa Tengah, melakukan pencanangan Rumah Restorative Justice (RRJ) secara serentak, Senin (13/5/2024), di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sragen.

Acara pencanangan tersebut dihadiri oleh Bupati Sragen, dr Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sragen, Virginia Hariztavianne, Kapolres Sragen, Sekda Kabupaten Sragen, Kepala OPD Kabupaten Sragen dan kepala desa/kelurahan serta diikuti oleh perangkat desa/kelurahan di masing-masing desa/kelurahan se-kabupaten Sragen melalui daring.

Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, mengutarakan bahwa pencanangan Rumah Restorative Justice adalah atas inisiasi dari Kajari Kabupaten Sragen, Virginia Hariztavianne.

Mbak Yuni, demikian Bupati Sragen ini akrab disapa, menuturkan bahwa mengapa Rumah Restorative Justice tidak disebut dengan tempat, kantor atau gedung, dikarenakan filosofi rumah adalah suatu tempat yang memberikan bisa rasa aman dan nyaman. Rumah adalah tempat semua orang kembali untuk berkumpul dan mencari solusi dari suatu permasalahan.

“Untuk itu, mari kita maksimalkan tidak hanya berhenti saat kita deklarasikan saja, tapi kita harus serius memanfaatkan Rumah Restorative Justice. Semisalnya ada tetangga yang mencuri ayam apakah harus diselesaikan di pengadilan dan dipenjarakan? Selesaikanlah masalah dengan musyawarah untuk mufakat”, tandas Mbak Yuni.

BACA JUGA :  Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun 2024 Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal

Jika semua bisa diselesaikan di desa, imbuhnya, maka akan dikenakan pidana ringan. Bahkan adanya penggantian kerugian berperkara di rumah restorative keadilan, korban bisa menerima penggantian uang.

“Untuk itu saya meminta kepada kepala desa agar segera mengidentifikasi permasalahan yang ada di desa”, ungkap Mbak Yuni.

salah satu contohnya, lanjut Mbak Yuni, adalah Rumah RJ pertama yang ada di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, dimana melalui Kepala Desa Jetak, Siswanto, tiga kasus dapat terselesaikan di Rumah RJ.

“Kasus sengketa tanah yang sebelumnya menjadi kasus perdata, pencurian garam dan kasus KDRT, yang bahkan sempat laporan ke Polres Sragen, namun semuanya dapat berakhir dengan damai”, urai Mbak Yuni.

BACA JUGA :  Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung: Ada Temuan Ketidaksesuaian Prosedur dan Mekanisme Coklit

Bupati menegaskan dengan adanya Rumah RJ maka semua permasalahan pidana ringan bisa diselesaikan di tempat. Masyarakat akan memiliki manfaat serta fasilitas dan rasa keadilan. Pekerjaan para penegak hukum akan lebih ringan sehingga keamanan, ketertiban dan gangguan Kamtibmas bisa terselesaikan di Rumah RJ.

Sementara itu, Kajari Kabupaten Sragen, Virginia Hariztavianne, menyatakan bahwa Bupati Sragen berhasil mencanangkan 208 Rumah RJ yang tersebar di 196 desa dan 12 kelurahan se-Kabupaten Sragen sebagai wujud nyata komitmen kejaksaan dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab.

Dijelaskannya, pembentukan Rumah RJ melibatkan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian serta menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat yang telah dibentuk dalam sebuah Surat Keputusan (SK).

“Rumah RJ merupakan tempat syarat dengan makna dan nilai kemanusiaan guna memperkuat pondasi keadilan dan perdamaian. Pencanangan Rumah RJ dilakukan secara serentak menyusul rumah RJ pertama yang ada di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, yang diresmikan pada 27 Juli 2022 lalu.”ujar Kajari.

BACA JUGA :  Disdikbud Jawa Tengah: SMA, SMK dan SLB Dilarang Lakukan Pengadaan Seragam Sekolah

Dia menambahkan perkara-perkara berat tidak dapat dilakukan di Rumah RJ. Untuk itu ada beberapa syarat penerapan hukuman di Rumah RJ diantaranya belum pernah mendapatkan hukuman sebelumnya, ancaman hukumannya adalah di bawah lima tahun, saling memaafkan, adanya pemberian nilai kerugian.

“Penggantian nilai kerugian jika dahulu di bawah Rp. 5 juta sekarang sudah ada sampai ratusan juta asalkan adanya kesepakatan saling memaafkan. Kasus narkotika pun sekarang juga sudah bisa diselesaikan. Jika dahulu tidak bisa sekarang ini syaratnya tidak boleh masuk jaringan narkoba. Harus dibawah 0,000 gram.”urainya.

Dia berharap setelah melakukan uji sampel di Rumah RJ Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, dan Desa Gawan, Kecamatan Tanon, seluruh desa segera melaksanakannya, tidak ada lagi yang tidak mengerti Rumah RJ. (*17).