Pemerhati Tambang Rakyat Gorontalo Minta Penegak Hukum Seriusi Penjualan Hasil Tambang Ilegal Batu Hitam

Gorontalo, Medgo.ID — Aktifitas tambang Ilegal batu hitam galena Gorontalo, masih tumbuh subur. Yang terbaru, otoritas KSOP Gorontalo menggagalkan pengiriman Dua konteiner, dengan muatan batu hitam.

Ini menandakan bahwa kegiatan tambang Ilegal Batu Hitam masih beroperasi, padahal pemerintah daerah bersama Forkopimda Bone Bolango, sudah memutuskan agar aktifitas tambang Ilegal ditutup.

BACA JUGA :  Tim Resmob Otanaha, Bekuk UB Pelaku Cabul di Pohuwato

Hal ini mengundang perhatian pemerhati pertambangan Gorontalo. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menegakkan aturan, jangan main-main agar instruksi pemerintah dapat dilaksanakan dilapangan.
“Harus diusut tuntas dari hulu smpai ke hilir. Siapapun yang terlibat dalam bisnis Ilegal ini, sudah dikenal luas dengan sebutan batu hitam oleh masyarakat,” kata Arjun Mogulaingo Tokoh APRI (Asosiasi penambang rakyat Indonesia), saat mencermati pola penegakkan hukum selana ini, pada Senin (30/8/2021), diwarkop Pipin Kawasan Murni Kota Gorontalo.

BACA JUGA :  Detik- detik 3 Tersangka Proyek Kanal Tanggidaa Provinsi Gorontalo Dijebloskan Ke Lapas

Arjun menduga, aksi penyitaan barang bukti hasil tambang Ilegal batu oleh aparat merupakan bentuk lips service, biar masyarakat tahu aparat ada Dan telah dilakukan tindakan hukum, namun tak sampai dilimpahkan ke pengadilan setempat.
“Jangan sampai pemasangan police line (garis polisi) di stock file (tempat penampungan-red) di desa Poowo Kecamatan Kabila, Bonebol. Hanya menjadi permainan,agar kelihatan serius menangani ilegal meaning (tambang Ilegal), dari oknum-oknum tertentu,” tegasnya.

Arjun Mogulaingo Pemerhati Tambang Rakyat Gorontalo (Foto Ridwan M/Medgo.ID)

Pelopor berdirinya APRI khawatir justru keberadaan rakyat kecil selaku penambang yang bakal jadi korban, sementara para pembeli dan orang-orang nya bebas berkeliaran tampa tersentuh hukum.

BACA JUGA :  Air di Popayato Keruh, Bupati Saipul Adakan Rapat Khusus Bersama Plt. Direktur PDAM Moolango 

“Jangan hanya rakyat selaku penambang menjadi korban, sementara cukongnya, keenakan menikmati hasil dari penjualan batu hitam tersebut,” ujar Ketua PKB Bone Bolango ini.

Data pemantauan APRI beberapa tindakan aparat tak membuahkan hasil, Dan tak jelas hingga sekarang siapa yang harus dihukum.

“Dari pemantauan kami sudah 3 kali kasus penyegelan aparat, dan belum pernah terekspose (disampaikan) penyelesaiannya secara tuntas. Sehingga jangan salahkan bila menimbulkan persepsi di masyarakat, seolah penangkapan, penyitaan dan pemasangan police line ini, hanya sekedar gagah-gagahan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Polda Gorontalo Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak Tiri di Pohuwato

Dalam temuan KSOP Gorontalo, yang sementara melakukan penyelidikan Dua konteiner Batu hitam. Arjun berharap, dapat ditangani secara profesional, yang jauh dari intervensi pihak manapun.

“Saya berharap upaya hukum penyidik otoritas pelabuhan Gorontalo, dihormati oleh instansi lain. Dan berharap tak masuk angin lagi,” tantangnya.

BACA JUGA :  Polres Donggala Ungkap Kasus Penemuan Mayat Wanita di Kebun Kopi

Selain itu, Arjun mengapresiasi langkah Pemkab Bonebol yang berupaya mendapatkan hak pengelolaan tambang bagi rakyat, apalagi banyak perusahaan yang memiliki ijin usaha pertambangan namun tak beroperasi, meski sudah puluhan tahun, semestinya dievaluasi pihak terkait.(MDG)