Oknum Dosen MK Belum Ditahan Ditreskrimum Polda Gorontalo, Begini Penjelasanya !

Gorontalo, MEDGO.ID — Bergulirnya pemberitaan, laporan terhadap oknum dosen salah satu perguruan tinggi di Gorontalo, sejak Maret 2020 lalu. Memancing perhatian publik.

Sejak bergulirnya, publik menunggu kelanjutan penyelidikan dan penyidikannya. Kini MK sudah ditetapkan oleh penyidik Distreskrimum Polda Gorontalo Subdit IV Perlindungan perempuan dan anak (PPA). Penetapan nya terhitung 22 Maret 2021.

Laporan yang diadukan ke SPKT Polda Gorontalo tersebut, menguraikan kejadian bahwa korban LMH mendapat perlakuan tak pantas dari pelaku MK yang tak lain suaminya.

BACA JUGA :  Berlangsung di Hotel MER, Wabup Suharsi Resmi Buka Kegiatan Program READSI

Korban LMH mengaku dirinya kerap dipaksa berhubungan badan dengan pria lain, yang di awali dengan ancaman, akan membongkar masa lalunya dengan mantan pacar, sebelum menikah dengan MK.

Bahkan LMH sempat ditampar tersangka MK yang sempat melawan tak menuruti permintaannya, berhubungan dengan pria lain .

Tak hanya itu tersangka tak segan menggunakan benda tajam untuk menekan LMH agar mengikuti keinginananya.

LMH yang sendirian tak memiliki keluarga dekat di gorontalo ini, akhirnya tak berdaya, dan dengan terpaksa mengikuti keinginan tersangka.

BACA JUGA :  Bersama Ketua TP. PKK Pohuwato, Bupati Saipul Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-11

Sejak laporan Polisi pada 6 Maret 2020, korban tak lagi tinggal serumah dengan tersangka, dan buah hati mereka berdua dalam pemguasaan MK sampai saat ini.

Oknum Dosen MK Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ancaman 15 Tahun penjara
MK alias Salat saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Gorontalo (foto medgo.id)

Dalam praktek penegakkan hukum, biasanya tersangka dilakukan penahanan. Melihat ada beberapa  pasal yang disangkakan kepadanya. Hanya saja penyidik masih mendalami kekerasan seks yang melibatkan pria lain.

BACA JUGA :  Gerakan Masyarakat Menanam Berbagai Komoditi, Langkah Wujudkan Ketahanan Pangan

“Kalau ancaman 15 tahun ya pastinya ditahan. Karena tuduhan menyuruh lelaki lain penyidik belum bisa dipastikan, dan yang sudah pasti ancaman psikis. Itu sanksinya (ancaman) paling lama 3 tahun. Makanya tersangka tidak ditahan,” jelas Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, SIK.

Selain itu penyidik memiliki pertimbamgan lain, yakni anak mereka berdua dalam asuhan tersangka, sejak dirinya dilaporkan ke Polisi. Sementara korban yang merupakan istri tersangka tak tinggal bersama lagi.

BACA JUGA :  Polda Gorontalo Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak Tiri di Pohuwato

“Alasan lain tak ditahan karena sejak kasus tersebut dilaporkan si korban tidak tinggal dengan tersangka, sedangkan anak ikut dengan tersangka, ” pungkas Wahyu.

Sementara korban LMH melalui pendamping hukumnya OBH yadikdam berharap ada upaya penahanan dari penyidik kepada tersangka MK.

“Kami apresiasi proses penanganan perkara yang sudah menetapkan MK sebagai tersangka. Selayaknya ada penahanan tersangka oleh penyidik, ” kata Rongky Gobel Direktur OBH Yadikdam.

Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, SIK menegaskan bahwa atas perbuatan tersangka, dalam  perkara tersebut, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo terhadap tersangka diterapkan Pasal 47 Subs Pasal 46 Subs Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga).

BACA JUGA :  Pilkada di Gorontalo Berakhir Sukses, Anggota DPD-RI, Syarif : Apresiasi Setinggi-tingginya Kepada Seluruh Pihak

Pasal 47 : “Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) 300.000.000,00 atau denda paling banyak Rp (tiga ratus juta rupiah).”

Pasal 46 : “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”

Pasal 45 : “(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

BACA JUGA :  Luar Biasa, READSI di Kabupaten Pohuwato Mendapat Pengakuan Dari IFAD dan Konsultan

Pasal 8 : “Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi :
a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.”

Pasal 5 : “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga.”

(MDG)