Cemburu Buta dan Diancam Dicerai, Istri Tebas Suami Dengan Parang

PURWOREJO, MEDGO.ID – Kasiati (47 tahun) warga Dukuh Kaliduren RT3 RW 2 Desa Kalijering Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, nekat menganiaya Dika Ismanto (39 tahun) yang tidak lain adalah suami Kasiati sendiri.

Kasiati menganiaya Dika karena cemburu buta dengan perilaku suaminya yang sering bermain handphone dan diancam akan diceraikan. Hal itu rupanya telah membuat Kasiati hilang akal.

Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh Kasiati terjadi pada 27 Februari 2021 yang lalu sekitar pukul 00.15 WIB.

Kredit Mobil Gorontalo

“Sebelum terjadi tindak penganiayaan, Kasiati dan Dika terlibat cekcok hebat. Emosi Kasiati memuncak dan dengan menggunakan parang, tersangka Kasiati menebas Dika sehingga korban mengalami luka serius pada bagian kepala, leher, dan tangan. Beruntung Dika dapat melarikan diri, dan meminta tolong kepada tetangganya”, kata AKBP Rizal. Seperti dikutip dari Humas Polres Purworejo.

Karena luka-lukanya sangat parah, lanjutnya, Dika kemudian dilarikan ke rumah sakit dan harus menjalani perawatan intensif selama satu pekan.

BACA JUGA :  Para Seniman Boyolali Akan Unjuk Gigi Pada Event Pasar Seni

“Suami saya bilang mau cerai mau cerai, padahal saya tidak mau tapi masih saja bilang mau ceraikan saya. Saya sudah tidak tahu lagi harus gimana jadi ya sudah”, kata Kasiati, Rabu (10/3/2021), di Mapolres Purworejo.

BACA JUGA :  Para Seniman Boyolali Akan Unjuk Gigi Pada Event Pasar Seni

Kasiati mengaku memiliki impian akan hidup bersama sang suami hingga ajal menjemput. Akan tetapi, ancaman cerai dari suaminya tersebut telah membuatnya khilaf.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka saat ini harus mendekam di dalam tahanan Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum.

BACA JUGA :  Para Seniman Boyolali Akan Unjuk Gigi Pada Event Pasar Seni

“Oleh penyidik, Kasiati dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumahtangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara. Namun, polisi juga masih terus mendalami kasus ini, lantaran ada percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka”, oungka AKBP Rizal. (*).