Memahami dan Mematuhi Maklumat Kapolri

Oleh : Dr. Duke Arie W, SH.,MH.,CLA.,CPCLE

(Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara Provinsi Gorontalo, Direktur Gorontalo Research Center)

 

SEJARAH  Maklumat dalam sistem ketatanegaraan kita pernah terjadi pada tanggal 5 Oktober 1945 dimana pada saat itu dikeluarkan Maklumat Pemerintah tentang pembntukan Tentara Keamanan Rakyat (sekarang dikenal TNI). Bahkan pada saat awal kemerdekaan itu juga dikenal Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 194 yang isinya memuat 1) KNIP sebelum dibentuknya MPR/DPR diserahi kekuasaan legislatif, 2) KNIP ikut menetapkan GBHN, 3) Segera dibentuk Badan Pekerja (BPKNIP) untuk melaksanakan tugas sehari-hari.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memberikan penjelasan arti kata Maklumat adalah 1) pemberitahuan; pengumuman, 2) pengetahuan; mualamat. Pemerintah; pengumuman yang dikeluarkan oleh pemerintah. Presiden; penguman yang dikeluarkan oleh Presiden. Maklumat tidak dikenal dalam sistem perundang-undangan nasional kita sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, akan tetapi dalam ilmu perundang-undangan Maklumat dikenal sebagai Peraturan Kebijakan.

Menurut Bagir Manan dan Kuntana Magnar, dimasa-masa lalu sering didengar sebutan “Maklumat” yang sama artinya dengan pengumuman. Disekitar tahun 1945-1949 cukup banyak dijumpai berbagai macam maklumat. Pengumuman sebagai peraturan kebijakan adalah pengumuman tertulis dan bersifat umum. Pengumuman lisan tidak dapat dimasukkan sebagai peraturan kebjiakan, karena tidak sesuai dengan tujuan peraturan kebijakan antara lain kepastian (zekerheid)1

Menurut Jimly Asshiddiqie, disamping peraturan-perundang-undangan, dapat ditemukan pula beberapa hal mengenai peraturan kebijakan (Policy rules atau beleidsregel). Disebut ‘beleids’, ‘policy’ atau kebijakan, karena secara formal tidak dapat disebut atau memang bukan berbentuk peraturan yang resmi, akan tetapi isinya bersifat mengatur (regeling). Disemua negara, fenomena aturan kebijakan dianggap sesuatu yang tidak terhindarkan, karena dibutuhkan dalam praktik. Oleh karena itu, aturan kebijakan atau policy rules (beleidsregel) bisa disebut juga “quasi-legislations” atau quasi-peraturan.(2)

Bagaimana dengan Maklumat KAPOLRI Nomor : Mak/2/III/2020 ? Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) tanggal 19 Maret 2020 juga merupakan suatu peraturan kebijakan (policy rules) yakni suatu pengumuman yang dikeluarkan oleh Kaplori dalam keadaan mendesak atau darurat yang bersifat mengatur (regeling) untuk menjaga kepentingan umum. Dasar hukum dikeluarkannya Maklumat Kapolri ini adalah dalam keadaan mendesak yang sangat diperlukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,  sebagaimana kewenangan ini diatur melalui Pasal 18 ayat 1 UU Kepolisian menyatakan “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Relublik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaian sendiri”. Pasal 2 menyatakan “Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode etik Profesi Kepolisian negara Republik Indonesia”.

BACA JUGA :  Marak Kasus Asusila Guru dan Siswa, Butuh Peran Negara!!

Disamping itu Maklumat Kapolri ini juga berdasarkan pertimbangan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, mengacu pada Asas Hukum keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).

Maklumat KAPOLRI Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) tanggal 19 Maret 2020 yang isinya agar; a). tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, b). tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, c). apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19, d). tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan, e). tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, dan f). apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat. Pada Poin 3 dan 4 Maklumat Kapolri tersebut menyebutkan “Bahwa apabila ditemuka perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polisi Wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan DIPATUHI OLEH SELURUH MASYARAKAT”.

Maklumat Kapolri yang dipajang di lokasi-lokasi strategis, di Polsek-Polsek, PolresPolres dan Polda, ini menunjukkan bahwa selain untuk diketahui dan wajib bagi setiap anggota Polisi melakukan tindakan kepolisian, juga maklumat ini untuk dipatuhi oleh seluruh masyarakat termasuk harus juga untuk dipatuhi oleh Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota).

Akibat dikeluarkannya Maklumat Kapolri ditambah dengan adanya Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tangga 31 Maret 2020 banyak kegiatan yang melibatkan orang banyak ditertibkan, dibatasi bahkan ada yang dikenakan sanski. Acara pernikahan yang mengundang banyak orang, dibubarkan, ngopi-ngopi di warkop dengan banyak orang ditertibkan. Bahkan seorang Kapolsek dicopot dari jabatannya karena menggelar pesta pernikahan disaat pandemi Covid 19 karena dianggap melanggar Maklumat Kapolri tersebut. Di Provinsi Gorontalo, dalam rangka melaksanakan dan mematuhi Maklumat Kapolri ini Kapolda Gorontalo menggelar Himbauan Bersekala Besar di kota Gorontalo. Di Samarinda, Kepolisian Resor Kota Samarinda berdasarkan Maklumat Kapolri membubarkan ribuan massa yang mengantri demi paket sembako gratis dari Gubernur Kaltim. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya Maklumat Kapolri untuk dipatuhi oleh setiap orang.

BACA JUGA :  Marak Kasus Asusila Guru dan Siswa, Butuh Peran Negara!!

Bagaimana dengan Pembagian Sembako oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo ? Pembagian sembako yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo pada tanggal 7 April 2020 tentu niatnya baik, akan tetapi dengan cara yang mengakibatkan terjadinya kerumunan masyarakat maka hal ini yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dari terjangkitnya virus corona. Apalagi kegiatan ini dilakukan tanpa menerapkan Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 yakni menjaga jarak aman, memeriksa suhu tubuh, mencuci tangan dengan sabun, dan menggunakan masker. Akibat dari kegiatan pembagian sembako ini Pemerintah Provinsi Gorontalo mengakui kecolongan dan telah meminta maaf atas kejadian tersebut. Permohonan maaf ini tentunya dilakukan karena diduga telah melanggar Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 dan Maklumat Kapolri. Kondisi saat ini di Gorontalo sudah terdapat 12 orang positif Covid 19, bahkan sudah jatuh korban meninggal dunia. Pemerintah Pusat melalui Presiden telah menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang artinya saat ini di seluruh wilayah Republik Indonesia (termasuk Gorontalo) dalam keadaan darurat kesehatan masyarakat, sehingga seluruh ketentuan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan seperti Protokol Pencegahan Covid-19 dan Maklumat Kapolri haruslah dipatuhi. Sebab jika terjadi jatuh korban meninggal dunia akibat kesalahan (kealpaan) karena tidak mematuhi ketentuan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan tersebut bukan tidak mungkin perbuatan itu dapat dikenakan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Bagaimana jika anggota Kepolisian tidak menghentikan pelanggaran Maklumat Kapolri ? Disinilah pentingnya peran serta dari masyarakat. Masyarakat dapat ikut berperan serta dalam mematuhi dan ikut mengawasi pelaksanaan Maklumat Kapolri tersebut. Hal ini jelas tertulis pada Maklumat Kapolri pada poin 4 yang menyatakan bahwa maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Peran serta masyarakat dalam menegakkan Maklumat Kapolri ini sejalan dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang memberikan hak kepada setiap orang untuk berperan serta, berpartisipasi dan melakukan pengawasan dalam penanganan bencana yang diakibatkan Covid 19 ini. Masyarakat yang melaporkan adanya pelanggaran Maklumat Kapolri ini selain merupakan hak setiap orang yang dijamin oleh Undang-Undang, juga untuk membantu memudahkan tugas kepolisian dalam melakukan penertiban dan penegakkan hukum terhadap pelaku pelanggaran Maklumat Kapolri ini. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh seorang warga yang melaporkan Gubernur Gorontalo karena diduga melanggar Maklumat Kapolri karena kegiatan Pembagian Sembako tersebut melalui Polda Gorontalo pada tanggal 15 April 2020 dengan alasan diduga melakukan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang menyatakan “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah)”.

BACA JUGA :  Marak Kasus Asusila Guru dan Siswa, Butuh Peran Negara!!

Dalam hal ini yang menjadi pelanggaran bukan pada perbuatan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebab aparat kepolisian mungkin tidak sempat melakukan penertiban pembagian sembako tersebut, akan tetapi yang terjadi adalah perbuatan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sedangkan yang dimaksud dengan kekarantinaan kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Sehingga jika perbuatan pembagian sembako tersebut dihubungkan dengan pasal 93 ini maka dapat disumipulkan bahwa pembagian sembako yang mengakibatkan kerumunan masyarakat tanpa menerapkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 dan melanggar Maklumat Kapolri adalah perbuatan yang tidak mematuhi upaya mencegah dan menangkal penularan virus corona sebagaimana diatur dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 dan Maklumat Kapolri yang berpotensi menimbulkan penularan Covid 19 terhadap masyarakat Gorontalo.

Jika dihubungkan lagi dengan Asas Hukum keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), maka perbuatan pembagian sembako yang mengakibatkan kerumunan masyarakat tanpa menerapkan Protokol Pencegahan Covid 19 adalah perbuatan yang justru membahayakan keselamatan rakyat. Sehingga perbuatan yang membahayakan keselamatan rakyat tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 bukan hanya sebatas pajangan indah dihampir setiap kantor kepolisian dan lokasi strategis, bukan pula sekedar pengumuman bersifat internal belaka, akan tetapi Maklumat Kapolri tersebut adalah suatu peraturan kebijakan yang dikeluarkan pada saat mendesak (darurat) dalam memerangi Covid 19 untuk diketahui dan untuk dipatuhi oleh seluruh Masyarakat demi keselamatan rakyat.##

 

—————–

1 Bagir Manan dan Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, 1997, hlm. 173-174.

2 Jimly Asshiddiqie, Perilah Undang-Undang, Rajawali Pers, 2010, hlm. 273-274.