Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi Dari Pemerintah Terhadap Masyarakat Tentang Covid-19 Berujung Pada Kesalahpahaman Publik

Bukittinggi, (MEDGO.ID) – Dalam mengantisipasi Covid-19 banyak cara dan kebijakan yang dikeluarkan dari pemerintah, agar mengurangi penyebaran pandemi Corona. Sebab pandemi ini sudah menjadi polemik hampir diseluruh Negara, dimana penularan dan perkembangannya yang sangat mudah.

Menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia(MUI) No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19, dilanjutkan oleh Maklumat dan Taushiyah MUI Provinsi Sumatera Barat Nomor 002/MUI-SD/lll/2020, ada beberapa poin yang menjadi polemik ditengah masyarakat saat ditinjau oleh Medgo.id di lapangan.

Poin 2, Tidak menyelenggarakan Sholat Jum’at Berjamaah di Mesjid dan menggantinya dengan shalat Fardu Zuhur dirumah masing-masing.

Kredit Mobil Gorontalo

Poin 3, tidak menyelenggarakan Sholat Fardu Berjamaah di Mesjid/Surau/Mushalla dan melaksanakannya dirumah masing-masing.

Banyak juga masyarakat yang menaati fatwa tersebut, seperti yang terjadi di Mesjid Jami’ Padang Lua, Kabupaten Agam. Tak terlihat satupun warga yang datang untuk melakukan sholat berjamaah, walaupun Azan masih tetap dikumandangkan, sebab masyarakat di Padang Luar menyadari bahwa pandemi ini sangat berbahaya dan bisa menjangkiti siapa saja yang berdekatan apabila terkena batuk, bersin, dan lendir dari tubuh penderita. sementara Dalam sholat berjamaah sendiri ada aturan shaf yang memgharuskan makmum untuk ber shaf dengan rapat, sehingga sangat mudah penularannya. Hal ini tak lepas dari gencarnya pemerintah dalam memberikan sosialisasi bahayanya Covid-19 ini, sehingga masyarakat Padang Luar pun mematuhi maklumat ini.

BACA JUGA :  Memastikan Apa Sudah Steril, Bupati Saipul Sambut Tim Kepresidenan RI
Edison, Wali Nagari Padang Luar

Edison selaku Wali Nagari Padang Luar membenarkan kedisiplinan warga ini meskipun pemerintah nagari tidak menyuruh ataupun melarang. “Disini warga tidak ada satupun yang melaksanakan shalat jumat dan fardhu berjamaah, tapi tetap menjalankan aktivitas ibadah dirumah-rumah, ada juga masyarakat yang ingin melaksanakan shalat berjamaah, tapi kita dari pemerintah nagari menyuruh Tidak melarang pun tidak”, Ujar Edison Wali Nagari Padang Lua siang itu, Jumat (03/04).

Lain halnya dengan yang terjadi di Mesjid Jamiak Agung Bukittinggi dan Mesjid Jami’ Tarok Bukittinggi. Siang itu terlihat kerumunan warga usai melaksanakan sholat zuhur berjamaah. Meski MUI Sumbar sudah melarang melalui maklumat yang di keluarkan per satu april lalu, masyarakat terlihat kurang mengindahkan maklumat yang di buat oleh para Ulama negeri Minangkabau ini.

Pada pertemuan yang diadakan oleh masyarakat dan pengurus mesjid Jami’ Tarok setelah sholat subuh jumat itu, tercipta satu kesepakatan untuk membahas pengadaan Sholat Jum’at Berjamaah. Namun niat ini kembali diurungkan lalu diganti dengan sholat Zuhur Berjamaah. Sebab siang itu datang petugas Kepolisian dan instansi terkait secara bersama-sama datang dan melarang sholat berjamaah dalam rangka menindak lanjuti maklumat Kapolri untuk melarang pelaksanaan orang berkumpul, meskipun warga dan pengurus mesjid telah berupaya untuk memfasilitasi peralatan mesjid dengan anti septic, hand sanitizer, disinfektan, hingga mencuci karpet yang di iringi dengan penyemprotan disinfektan.

BACA JUGA :  Habiskan Anggaran 437 Miliar, Bandar Panua Pohuwato Akhirnya Diresmikan Presiden Jokowi 

“Desakan untuk Sholat itu dari masyarakat, untuk sholat jumat kami siapkan segala sesuatunya termasuk tikar, vaksin, termasuk disinfektan, terus ada juga masyarakat yang berinfak untuk wakaf kotak (bilik steril) beserta mesinnya sekaligus ember”, Sambung pengurus Mesjid.

MUI adalah Majelis Ulama Indonesia, adalah majelis yang terdiri dari Ulama-Ulama yang mengerti dan faham betul tentang Islam dan ilmu Agama, jadi apapun keputusan serta maklumat yang di keluarkan, tentu saja telah di kaji dahulu dan di sesuaikan dengan berbagai mahzab dan hukum. Bukan dengan tanpa alasan MUI mengeluarkan fatwa dan maklumat, justru karena MUI faham betul bahaya yang mengancam jiwa umat Islam lalu mengeluarkan fatwa dan maklumat demi kemaslahatan umat Islam itu sendiri.

BACA JUGA :  Persiapan Menyambut Kunker Presiden Jokowi, Pemda Pohuwato Sudah Sangat Siap 
Suasana di Mesjid Jami’ Tarok, Jumat(03/04)

Minimnya sosialisasi kepada masyarakat menjadi alasan mengapa ketidak patuhan ini bisa terjadi. Seharusnya pemerintah mensosialisasikan secara signifikan dan masif kepada warga akan bahaya yang dapat ditimbulkan dari pendemi ini.

Covid-19 adalah wabah yang telah mendunia dan telah mengancam jumlah populasi umat manusia. Ribuan nyawa melayang setiap hari karena penyakit yang belum ada obatnya ini.

Pandemi ini dapat menjangkiti siapa saja yang memiliki kontak dengan penderita secara langsung. Terkadang tanpa disengaja salah satu dari penderita berdiri diantara kita, jika penderita batuk ataupun bersin dan cairannya sampai ke orang lain, maka orang yang terkena bensin pun bisa tertular dengan cepat. coba bayangkan saat orang itu pulang kerumah, maka satu keluarga juga memungkinkan untuk tertular, inilah yang disebut mata rantai penularan Covid-19.

Hendaknya pemerintah Kota Bukittinggi juga sedikit sigap dan gencar dalam mensosialisasikan bahaya pandemi serta bagaimana penularannya, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan waspada serta taat terhadap maklumat yang menjadi aturan demi kemaslahatan bersama, Juga bahaya yang mengancam orang-orang yang berada disekitar kita.(Ayu)

Editor : Surya Hadinata