KPK dan BPK Sepakati Tindaki Hasil Pemeriksaan

Jakarta, (MEDGO.ID) – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini menandatangani kesepakatan bersama tentang kerjasama dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana, penghitungan kerugian negara dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna, dan Ketua KPK Firli Bahuri pada hari ini Selasa, 07 Januari 2020 di kantor Pusat BPK, Jl. Jend. Gatot Soebroto Jakarta. Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua BPK, para anggota BPK, serta para Wakil Ketua KPK. Pada saat kesepakatan bersama ini berlaku hari ini, maka kesepakatan BPK dengan KPK Nomor 01/KB/I-VIII. 3/09/2006 dan Nomor 22/KPK-BPK/IX/2006 tentang Kerjasama dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kesepakatan bersama ini meliputi tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK yang berindikasikan kerugian negara dan unsur pidana kepada KPK, tindak lanjut terhadap permintaan KPK kepada BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara, pencegahan tindak pidana korupsi, pertukaran informasi, dan koordinasi.

Kesepakatan tersebut juga membahas kewenangan BPK dan KPK, dimana BPK berwenang untuk melakukan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya kerugian negara dan unsur pidana. Sedangkan KPK memiliki wewenang untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindakan pidana korupsi.

Pada bagian kedua kesepakatan bersama, disebutkan bahwa BPK melakukan pemaparan dan pembahasan atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana dengan KPK. Apabila berdasarkan hasil pemaparan dan pembahasan itu menyimpulkan adanya kerugian negara dan unsur pidana, maka BPK menyerahkan hasil pemeriksaan kepada KPK. Penyerahan hasil pemeriksaan tersebut dilakukan secara tertulis oleh BPK kepada KPK. Selanjutnya KPK menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagai proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan penghitungan kerugian negara, KPK dapat meminta BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Permintaan penghitungan negara dilakukan secara tertulis. Untuk melakukan penghitungan kerugian negara, BPK memperoleh dokumen pendukung dari KPK. BPK dapat meminta dokumen pendukung kepada pihak lain dengan berkoordinasi dengan KPK. Selanjutnya BPK menyampaikan hasil penghitungan kerugian negara kepada KPK setelah pemeriksaan seluruhnya selesai dilakukan.

Sedangkan mengenai keterangan ahli, KPK dapat meminta BPK untuk menunjuk ahli guna didengar keterangannya tentang hal-hal terkait dengan hasil pemeriksaan BPK. Permintaan penunjukan ahli dilakukan secara tertulis, dan selanjutnya BPK memberikan keterangan ahli dalam proses pengadilan.

BPK dan KPK juga melakukan kerjasama
dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Kerjasama ini dilakukan antara lain dengan sosialisasi serta pendidikan dan pelatihan. (J-SMSI/Lily)

Sumber : bidiktengsel.com