Komisi D DPRD Kabupaten Sintang Menerima Audensi IKADUM

Sintang (MEDGO.ID) — Ketua Komisi D DPRD Sintang, Harjono memimpin pertemuaan audiensi dari komunitas Ikatan Keluarga U’ud Danum (IKADUM) Sintang, di ruang sidang gedung DPRD Sintang, Rabu pagi (18/3/2020).

Harjono berterima kasih atas kehadiran komunitas IKADUM pada pertemuan ini. Ada dua permasalahan utama yang disampaikan oleh masyarakat lewat komunitas Ikadum yang mewakili masyarakat Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ambalau.

“Permasalahan pertama masyarakat ingin mengajukan peninjauan atas operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit. Persoalan kedua tentang masyarakat yang kurang sependapat atas rencana operasional perusahaan perkebunan baru,” kata politisasi Partai Golkar itu.

Kredit Mobil Gorontalo

Turut hadir dalam pertemuan ini, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Sintang lainnya, Zulherman, Agutinus, Anastasia, Jhon Xifli dan Heri Jamri. Tampak pula anggota DPRD Sintang yang berasal dari daerah pemilihan Serawai dan Ambalau, Sandan bertindak mendampingi masyarakat dari komunitas Ikadum.

Hermanus Hengki selaku sekretaris Ikadum dan juga merangkap sebagai juru bicara menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan penolakan pada masuknya PT Lingga Jati Allmansyurin (LJA) yang saat ini sedang melakukan sosialisasi dengan masyarakat setempat. Penolakan tersebut didasarkan pada persoalan yang sudah ada dimasyakarakat oleh perusahaan sebelumnya. Pihaknya ingin adanya proses evaluasi terhadap kedua perusahaan yang sudah beroperasi di Serawai-Ambalau, PT SHP dan PT SSA terlebih dahulu.

“Kami tidak menolak investasi masuk ke tempat kami, namun kami merasa perlu kejelasan lebih jauh terkait beberapa hal. Dalam hal ini, ada beberapa persoalan yang terjadi di masyarakat yang belum terselesaikan antara perusahaan yang sudah ada di sana. Mohon hal itu diselesaikan lebih dahulu. Kami merasa yang ada masih menimbulkan banyak masalah masa sudah ada perusahaan baru yang mau masuk lagi,” ungkap Hengki.

Hengki juga mengatakan bahwa hal ini ditegaskan lagi oleh sejumlah tokoh masyarakat yang juga cukup banyak hadir pada pertemuan ini.

Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) selaku wakil dari pemerintah, diwakili oleh Gunadi selaku kepala bidang pengembangan perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Sintang menjelaskan sebelum munculnya perijinan PT LJA, ada ijin yang diberikan untuk PT Agro Surya Mandiri dan PT Agro Bina Lestari. Namun kedua perusahaan ini tidak melakukan proses tindaklanjut pekerjaan operasional. Sehingga pada April 2020 ijin usaha perkebunan kedua perusahaan tersebut dicabut.

“Sebelum pembangunan operasional kebun, pihak perusahaan melakukan proses sosialisasi kepada masyarakat setempat. Pola kemitraan yang dilakukan oleh perusahaan dan masyarakat setempat di kelola oleh koperasi sebagai masyarakat yang mengerjakan kebun plasma sebagaimana yang telah diatur bersama oleh kedua belah pihak,” ungkap Gunadi.

Gunadi juga mengatakan berkenaan dengan PT LJA pihaknya belum bisa memberikan materi karna ijinnya diluar kewenangan dinas.

“Mungkin bisa ditanyakan dan disampaikan keterangannya oleh rekan dari dinas terkait,” tambahnya. (Humpro Setwan Kabupaten Sintang)

Editor: Christian Bostang Hutagaol