Kasus Korupsi Proyek SPAM PDAM Dungingi, Tiga Pejabat PUPR Ditetapkan Tersanga

Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo mengambil langkah tegas dengan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Pekerjaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dungingi Kota Gorontalo untuk tahun anggaran 2022, Jumat (22/03).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartono, SH MH, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut ditetapkan setelah proses penyelidikan dan pemantauan yang intensif.

“Kita proses hukum berjalan, karena memang pekerjaan itu beberapa kali ada semacam aman demand, itulah yang kita tentukan, menentukan kapan yang bisa dibenarkan oleh hukum, kapan yang melawan hukum. Sehingga itulah ditentukan oleh pendapat tempat ahli, dan sepakat dengan tim penyidik tentang perhitungan keluarga negara itu,” tegas Edy Hartono.

Kredit Mobil Gorontalo

Menurut penyelidikan yang dilakukan, ketiga tersangka baru tersebut adalah pejabat PUPR yang memiliki peran kunci dalam proyek SPAM PDAM Dungingi. Mereka adalah RB sebagai pengguna anggaran, ZM sebagai kuasa pengguna anggaran, dan DA sebagai penjabat pelaksana teknis kegiatan. Meskipun RB belum dapat dihadirkan karena berada di luar kota, ZM dan DA telah ditahan selama 20 hari di rutan Gorontalo.

Selain itu, Edy Hartono juga menanggapi spekulasi tentang kemungkinan keterlibatan anggota Dewan dalam kasus ini, menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti informasi tersebut dengan cermat.

BACA JUGA :  Penjagub Sambut Kedatangan Presiden Jokowi di Gorontalo

“Sampai saat ini, kita akan tindaklanjuti lagi. Kita akan tindaklanjuti lagi apabila ada yang menyatakan,” tambah Edy Hartono terkait hal itu.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menegakkan keadilan dalam penanganan kasus korupsi, dan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. (IH)