Gaji UMP DKI Jakarta Naik, Buruh Apresiasi Kebijakan Anies Baswedan.

Jakarta,(MEDGO.ID) —  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan kenaikan  Upah Minimum Provinsi (UMP)   DKI,  untuk tahun 2020 sebesar Rp 335.776. Dengan kenaikan tersebut UMP DKI Jakarta tahun depan akan menjadi Rp 4.276.349 atau naik 8,51 persen dari upah tahun 2019

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos Mengapresiasi Kenaikan UMP DKI Jakarta,walau sempat kecewa karna Aspirasi keinginan Buruh untuk UMP DKI Jakarta sebesar 4,6 juta.

Ia menuturkan serikat buruh telah mengajukan usulan kenaikan upah menjadi Rp 4,6 juta melalui rapat dewan pengupahan. Menurutnya, kenaikan tersebut ideal untuk pekerja yang masih lajang.

Kredit Mobil Gorontalo

Namun demikian, Nining tetap mengapresiasi pemberian insentif bagi buruh melalui Kartu Pekerja yang di luncurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia berharap pemerintah bisa membantu buruh melalui program Kartu Pekerja tersebut dengan maksimal.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kenaikan upah di ibu kota bakal diimbangi dengan insentif khusus dari pemerintah kepada buruh yang gajinya setara UMP hingga lebih 10 persen di atasnya.

Adapun insentif yang diberikan pemerintah provinsi DKI Jakarta kepada buruh dengan pemberian kartu pekerja. Melalui kartu pekerja tersebut para buruh bakal mendapatkan subsidi dari pemerintah mulai dari transportasi hingga memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

“Kartu pekerja ini dapat dimanfaatkan untuk naik Jak Lingko gratis,” ujarnya. Di samping itu, Anies melanjutkan, setiap anak buruh yang mendapatkan kartu pekerja otomatis bakal mendapat Kartu Jakarta Pintar Plus untuk anaknya.

Selain itu, mereka juga bakal mendapatkan jalur afirmasi untuk anak-anaknya masuk sekolah. “Program kartu pekerja itu telah kami luncurkan sejak 2018,” ujarnya.
Anies Baswedan mengatakan, pemerintah juga bekerja sama dengan serikat dan federasi buruh untuk melakukan distribusi kebutuhan pokok dengan adanya koperasi yang dibangun PD Pasar Jaya.

Subsidi ini diharapkan dapat mencukupi keperluan buruh karena kenaikan UMP DKI yang hanya 8,51 persen. “Jadi selain kenaikan gaji, kami membantu mengurangi belanja kebutuhan mereka dengan subsidi.”.[Sumber: tempo.co]

Editor: Abdul Wahab