Dana Bantuan Sosial Untuk Lansia, Disunat Lembaga Penyalur

Mempawah, (MEDGO.ID)  –  Dana bantuan sosial dari pemerintah bagi warga kurang mampu, khsusunya  para lanjut usia (lansia) , ditsunat oleh tunai pihak tak bertanggung-jawab.

Hal ini disampaikan oleh pihak kepolsian, yang berhasil membongkar  dengan modus  memotong uang milik para penerima bantuan, yang disalurkan melalui lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah. sekitar 45 warga Desa  Parit Banjar, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Tak kuasa  menghalangi  lembaga penyalur memotong uang yang menjadi hak mereka. Padahal, uang tersebut diperuntukan bagi  lansia yang terdampak covid-19.

Lihat juga : Potensi Korupsi Bantuan Sembako, Ditengah Wabah Covid-19

Kredit Mobil Gorontalo

Menurut Waka Polres Mempawah Kompol Jovan Reagan Sumual  menyampaikan bahwa, dari hasil penyelidikan  atas  pemotongan dana bantuan tersebut, yang merupakan uang negar untuk membantu kepada 45 warga Desa Parit Banjar, ditransfer melalui rekening LKS-LU (Lembaga kesejahteraan sosial  lanjut usia) Bustanul ‘Ulum , pada senin, 27 April 2020.

Total dana yang ditransfer ke rekening LKS-LU Bustanul Ulum sejumlah Rp 121.500.000,-, untuk diserahkan kepada 45 warga Desa Parit Banjar yang tergolong lanjut usia, sesuai endataan pemerintah.  Dengan demikian, masing-masing warga  akan menerima 2,7 juta rupiah

BACA JUGA :  Persiapan Menyambut Kunker Presiden Jokowi, Pemda Pohuwato Sudah Sangat Siap 

“Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia Bustanul Ulum ini, punya peran sebagai lembaga yang menyalurkan dana dari negara kepada warga penerima,” jelas Jovan dalam keterangan tertulisnya, yang dikirim ke media, pada Selasa (19/5/2020), yang dilansir dari okezone.

BACA JUGA :  Memastikan Apa Sudah Steril, Bupati Saipul Sambut Tim Kepresidenan RI

Lihat juga : AMMPD Desak DPRD Kabupaten Gorontalo, Usut Pembagian Beras Sembako Tak Layak

Saat uang yang ditransfer ke rekening lembaga tersebut, lanjut  Jovan uang  langsung disalurkan tanpa potongan, dan masing-masing menerima sesuai  dengan jumlah yang ditetapkan oleh pemerintah secara  merata. “Uang sudah disalurkan. Tetapi, jumlah bantuan yang diterima warga berbeda-beda,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan oleh pihak Polres Mempawah, warga menerima uang bantuan pemerintah bervariasi. 27 warga  menerima 2 juta perorang,  sementara 14 warga menerima uang 2,2 juta per orang.  Ada 4 warga yang tak menerima uang karena meninggal dan sudah tidak berada di Desa Banjar Parit. “Sisanya diduga telah digunakan untuk keperluan pribadi oknum pihak lembaga tersebut,” ungkap Jovan.

BACA JUGA :  Persiapan Menyambut Kunker Presiden Jokowi, Pemda Pohuwato Sudah Sangat Siap 

Lihat juga : Warga Protes Dalam Distribusi BLT, Yang Meninggal Masuk Daftar Penerima

Ada beberapa  barang bukti berupa buku rekening,  bukti penyerahan uang  dan sejumlah uang,   sudah diamankan oleh pihak kepolisian, daan hingga kini belum ada penetapan tersangkat, terkait penyelewengan  penyaluran dana batuan sosial ini.

“Kita juga mengamankan 41 lembar kwitansi beserta berita acara pembayaran langsung bantuan sosial program rehabilitasi sosial lanjut usia dalam masa tanggap darurat akibat wabah virus corona di Indonesia. Selain itu ada diamankan uang tunai Rp 8 juta,” tutup Jovan. (*/kha)