BRM Kusumo Putro SH, MH: Jangan Tebang Pilih, Bantuan Pada Sektor Usaha Harus Merata

SURAKARTA, MEDGO.ID – Sebagai upaya mengendalikan penyebaran virus corona, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan PPKM Level 3-4 dari tanggal 21 hingga 25 Juli 2901, dengan melakukan penyekatan dan pembatasan dimana hal tersebut ternyata telah berdampak besar di hampir semua sektor, sektor ekonomi khususnya kondisinya semakin terpuruk.

Diketahui, Dinas Perdagangan Kota Surakarta telah melakukan rapat pada Jum’at 23 Juli 2021 perihal pendistribusian bantuan Covid 19.

Terkait dengan hal tersebut, BRM Kusumo Putro, SH, MH, seorang tokoh masyarakat kota Solo yang juga pegiat sosial, Ketua LSM LAPAAN RI Jawa Tengah serta Ketua Aliansi Masyarakat Akuntabilitas Kebijakan Publik itu, menyampaikan apresiasinya terhadap rencana Dinas Perdagangan Kota Surakarta tersebut.

Kredit Mobil Gorontalo

Dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi medgo.id, Sabtu (24/7/2021), BRM Kusumo Putro, SH, MH, terkait dengan rencana penyaluran bantuan yang akan dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kota Surakarta, dirinya meminta agar segera dilakukan pendataan secara akurat dan menyeluruh kepada semua pedagang pasar yang ada di Kota Solo dan tidak ada penyalahgunaan dalam pembagiannya.

“Semua pedagang di semua jenis pasar yang ada di bawah pengelolaan Dinas Perdagangan Kota Solo seperti pasar tradisonal yang menjual kebutuhan pokok, pasar buah, pasar meubel, pasar ikan hias, pasar burung, pasar ayam dan hewan, semuanya harus mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota Solo tanpa kecuali atau tidak tebang-pilih. Karena dalam kondisi pandemi seperti saat ini, semua pedagang pasar terdampak oleh PPKM Darurat dan semuanya layak serta mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan bantuan”, jelasnya.

BACA JUGA :  Lomba Dayung Tradisional Sambut Idhul Fitri 2024

Pria yang kini tengah menyelesaikan study program doktoral (S3) Ilmu Hukum di salah satu perguruan tinggi terkemuka di Kota Semarang tersebut, menjelaskan mengapa semua pedagang harus mendapatkan bantuan, karena semua pedagang juga sama-sama membayar pajak berupa restribusi yang memberikan andil pada PAD Kota Solo.

“Untuk itu, semua kepala pasar yang diberi tugas untuk mendata para pedagang yang ada harus benar-benar teliti dan jangan ada yang tidak terdata satu orangpun karena mereka juga sama-sama pedagang yang berhak mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota Surakarta,” tandas Kusumo.

Untuk bisa mendapatkan bantuan, lanjut Kusumo, syaratnya adalah dengan menyerahkan KTP dan KK kepada masing-masing kepala pasar dan benar-benar terdata sebagai pedagang di pasar bersangkutan.

“Dalam memberikan bantuan kepada para pedagang jangan sampai terjadi adanya kecemburuan sosial hanya karena pembagian bantuan tidak merata. Kalau sampai terjadi tentunya akan menimbulkan kegaduhan diantara sesama pedagang dan sesama anggota masyarakat”, ungkapnya.

Kusumo juga menambahkan bahwa selain terhadap pedagang pasar, Dinas Perdagangan Kota Solo juga harus mendata semua PKL yang ada di Kota Solo agar bisa mendapatkan bantuan, agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial antara pedagang yang berada di wilayah pasar dan PKL yang ada di Kota Solo.

“PKL itu ada kategori mandiri dan yang tergabung dalam paguyuban seperti paguyuban PKL Sriwedari dan Ngarsopuro. Namun jika kita berbicara secara luas, PKL juga ada yang di mall dan minimarket”, sebutnya.

BACA JUGA :  Pasokan Minim Harga Bawang Merah Tembus 70 Ribu Per Kilogram

Pegiat anti korupsi yang disegani dan cukup dikenal di Jawa Tengah ini, menegaskan agar Dinas Perdagangan Kota Solo segera mensosialisasikan kepada para pedagang pasar dan PKL di bawah pengelolaannya terkait syarat -syarat aturan dan tata cara agar memperoleh bantuan dari Pemerintah Kota Solo.

Para pedagang besar juga harus mendapatkan bantuan, perkara dia nanti mau menerima atau tidak itu tidak menjadi soal. Selain pedagang, rencananya Pemkot Solo juga akan memberikan bantuan kepada karyawan namun belum diperinci soal bentuk bantuan.

Di Kota Solo terdapat 48 pasar yang terbagi dalam beberapa jenis pasar.
Kusumo berharap jika dalam bentuk sembako, para karyawan harus mendapatkan sembako minimal 300-500 ribu yang berupa beras dan kebutuhan pokok yang lain.

Kusumo berharap semoga apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Solo ini bisa menjadi contoh dan ditiru oleh seluruh kepala daerah di seluruh Indonesia dalam rangka membantu dan meringankan beban hidup rakyatnya dalam menghadapi hantaman Pandemi Covid 19 dan PPKM Darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia saat ini.

“Kepedulian para kepala daerah saat ini sangat dibutuhkan dan ditunggu-tunggu oleh rakyatnya,” ulasnya.

“Rakyat telah memenuhi kewajibannya kepada negara yaitu dengan membayar pajak seperti pajak restribusi dan pajak yang lainnya, maka saat ini negara melalui pemerintah daerah wajib memenuhi kewajibannya kepada rakyatnya yaitu dengan memberikan bantuan sosial baik berupa uang tunai maupun bahan kebutuhan pokok untuk mencukupi kebutuhannya disaat kondisi Pandemi Covid 19 dan Penerapan Peraturan PPKM Darurat yang masih berlangsung hingga saat ini,” bebernya.

BACA JUGA :  Korlantas Polri Berlakukan Sistem Satu Arah Arus Balik Idhul Fitri 2024

Pemberian bantuan sosial itu lanjut Kusumo adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara dalam hal ini adalah pemerintah daerah tanpa harus hitung-hitungan jumlah yang harus dianggarkan demi mencukupi kebutuhan rakyatnya yang saat ini sangat dibutuhkan guna memyambung hidup.

“Sekali lagi bahwa bantuan sosial adalah kewajiban negara dalam hal ini adalah pemerintah daerah yang harus diberikan kepada rakyatnya,” tegasnya.

Menurut Kusumo, selain pedagang dan PKL, security atau satpam pasar juga harus diberi bantuan, karena merekalah sebagai ujung tombak dan garda terdepan dalam pengamanan untuk menjaga kondusifitas pasar selama PPKM Darurat dilaksanakan. Mereka juga mempunyai andil dan jasa yang besar dalam membantu pemerintah daerah, TNI dan Polri dalam rangka turut serta mengantisipasi dan menekan persebaran Covid 19 di wilayah pasar.

“Saya berharap pelaku sektor jasa juga akan tersentuh bantuan, contoh tukang parkir, pelaku seni, budaya, tukang becak, sopir angkot, tukang jahit, satpam pasar, karyawan mall dan masyarakat yang bekerja di bidang apapun yang tidak bekerja atau yang terdampak PPKM”, pungkas Kusumo. (*).