Aparat Wajib Tindaki, Beroperasinya Bisnis Internet Tak Berizin di Gorontalo

Gorontalo, (MEDGO.ID) —  Bisnis internet saat ini menjanjikan, karena internet  adalah komunikasi tertinggi dan menjadi gerbang penghubung dunia. Selain kemudahan berinteraksi, prinsip utama teknologi ini membantu manusia untuk saling terkoneksi diseluruh dunia, tumbuhnya ekosistem antar masyarakat menjadi fakta utama dibalik sebuah manfaat layanan ini,  apalagi internet kini sudah  menjadi kebutuhan utama masyarakat.

Lihat juga : Menurut Dokter Ahli Paru, Wanita Hamil Rentan tertular Virus Corona

Sesuai dengan arahan Presiden  RI Joko Widodo, untuk memaksimalkan ‘Tol Langit’. Di Gorontalo sendiri, banyak terdapat titik yang blankspot dan hampir terbatasnya coverage signal yang belum bisa disediakan oleh Provider. Ini menjadi hambatan utama dalam menyokong penetrasi internet di Indonesia.

Kredit Mobil Gorontalo

Terbatasnya coverage area serta titik blankspot yang tidak dilewati internet di Provinsi Gorontalo, menjadi peluang bisnis yang menjanjikan sehingga saat ini bermunculan ‘produsen’ internet dalam bentuk RT/RW Net. Memang dari segi menyokong penetrasi pengguna internet di Indonesia RT/RW Net menjadi ujung tombak yang secara tidak langsung membantu tugas utama pihak provider. Tapi kalau ditinjau lebih dalam, Bisnis ini menjadi ilegal alias tak berizin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.52 Tahun 2000 tentang Pusat Data di Indonesia dan berdasarkan regulasi KM No.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan turunannya.

Lihat juga : Berbeda Dengan Kepala Daerah lain, Bupati Boalemo Tak Liburkan ASN dan siswa

Menurut Aliansi Pemerhati Jaringan Internet Gorontalo (APJIG), “Selain tidak patuh, ada beberapa regulasi yang tidak diindahkan oleh para pelaku bisnis ini dan berdampak hukum. Selain melakukan pemungutan uang ke masyarakat dalam bentuk voucher dan pelanggan rumahan, untuk Provinsi Gorontalo sendiri sudah banyak RT/RW Net yang menyasar ke Kantor Dinas, Kantor Desa, Sekolah sampai dengan Puskesmas. Ini menjadi problematika sendiri, karena bisnis internet bukanlah bisnis umum dan diatur secara khusus oleh Pemerintah Pusat. Harusnya mereka membayar pajak ke negara dan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi atau Universal Service Obligation. Sesuai informasi dari Kementerian Kominfo melalui Siaran Persnya No.23/PIH/KOMINFO/3/2013 ada Ancaman Pidana bagi Penyelenggara Telekomunikasi tanpa izin,” ungkap APJIG kepada para awak media, Rabu (26/03/2020).

BACA JUGA :  Kapolres Pohuwato Bersama SMSI Dan Ajp Berbagi Keberkahan Di Bulan Ramadhan

Lihat juga : Bayi Tak Berdosa, Harus Meregang Nyawa, Ditangan Ayah Kandung dan Ibu Tirinya

APJIG juga menambahkan, penjual internet dalam bentuk RT/RW Net harusnya berada dibawah naungan Internet Service Provider (ISP) yang sudah berizin dan telah menjadi anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) serta sudah memegang izin NIB, SIUP dan NPWP yang terdaftar di OSS Indonesia. “Harusnya bisnis internet dalam bentuk RT/RW Net, minimal sudah ada naungan dalam bentuk Subnet ISP atau menjadi cabang dari ISP tersebut melalui MoU atau PKS,” tambah mereka.

BACA JUGA :  ASN Ditekankan Tidak Berbelanja di Operasi Pasar Murah

Dilain sisi, APJIG Gorontalo menyayangkan karena selain pelanggaran disisi administrasi, banyak sisi teknis yang diabaikan misalnya penggunaan Virtual Private Network (VPN) yang digunakan berada diluar Indonesia dan melanggar PP 71/2019 tentang PTSE dan UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE serta pelanggaran penggunaan frekuensi yang seakan dihalalkan oleh para penggiat internet ilegal ini yang selain masalah hukum juga sangat berdampak pada sisi kemanusiaan dalam bentuk ‘Human of Right’.

APJIG menjelaskan, “Banyak yang tidak tertib penggunaan frekuensi radio wireless yang digunakan khususnya para pelaku usaha internet ilegal RT/RW NEt. Untuk di Indonesia sendiri berdasarkan 28/PERMEN/2015, standar frekuensi WiFi publik yang diperbolehkan Frekuensi 2.4Ghz, dari 2412MHz hingga 2472MHz. Frekuensi 5.8Ghz, dari 5725MHz hingga 5825MHz. Lebar pita frekuensi adalah hingga 20Mhz untuk 5Ghz dan hingga 40Mhz untuk 2.4Ghz, Sementara maximum transmit power adalah 100mW atau 20dBm. Apabila melanggar, unlicensed frekuensi yang ditentukan oleh pemerintah akan berdampak pada citra radar, terutama pemantauan dini kebencanaan serta transportasi laut dan udara, sesuai dengan amanat UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 7 ayat (1) menyebutkan, bahwa penyelenggaraan telekomunikasi meliputi: a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Lebih lanjut disebutkan pada Pasal 11 ayat (1), bahwa penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri” jelas APJIG.

BACA JUGA :  Memimpin Tim II Safari Ramadhan, Wabup Suharsi Bukber Di Masjid Al-Ikhlas Kecamatan Wanggarasi

Lihat juga : Kabar terkini Wabah Virus Corona (Covid-19)

“Peristiwa penangkapan RT/RW Net ilegal sudah ada di beberapa daerah yang lain seperti Bengkulu dan Semarang yang bisa menjadi contoh untuk daerah Gorontalo. Kepada Pemerintah dan para penegak hukum dalam hal ini Polda dan Kejaksaan berserta jajarannya di Provinsi Gorontalo, untuk secepatnya menindak tegas dan melakukan penertiban terkait para pelaku bisnis internet yang bersifat ilegal dan berpotensi merugikan negara. Dan kepada seluruh masyarakat yang masih menggunakan internet ilegal, untuk tidak lagi menggunakan akses mereka. Ketentuan dasar hukum terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam UU Telekomunikasi No.36/1999 khususnya Pasal 47 yang menyebutkan, bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta,” tutup APJIG. (*/MDG)