Ancaman 1 Tahun Penjara, Bule Ludahi Imam Masjid Bandung Tersangka

Bandung, MEDGO.ID — Poltabes Bandung resmi mentapkan Bule  Brenton  Craig   (48) sebagai tersangka ludahi Imam Masjid Al-Muhajir Kota Bandung pada Jumat (28/04/2023). Sebelumya, tersangka berusaha melarikan diri melalui jalur penerbangan bandara Soekarno – Hatta (Soetta).

Gerak cepat aparat kepolisiaan lakukan pengannagan hukum, setelah melihat video CCTV yang telah beredar luas dimasyarakat, melalui media sosial.

Diketahui pelaku meludahi Imam Masjid Al-Muhajir M Bashir Anwar, Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat. ia terganggu dengan pengeras suara masjid, yang memutar pengajian, saat subuh sekitar jam 06 pagi hari Jumat (28/04/2023).

Kredit Mobil Gorontalo

Entah apa yang merasukinya, pelaku langsung mendatangi sumber suara tersebut, dari majid Al-Muhajir. Dalam video beredar dimasyarakat, pelaku mengenakan kaos hitam, menggunakan topi abu-abu, memasuki dalam masjid.

Saat berada di dalam masjid, ia  hanya menemui seseorang, yang merupakan Imam Masjid al-Muhajir. Sontak ia menyatakan rasa keberatannya. Tampak kesal, sembari melontarkan kata kotor f**k you.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Gorontalo Dorong Sinergi Pembangunan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Tak hanya itu, pelaku berbadan tegap dan tinggi ini meludahi muka Imam Masjid tersebut. Untung Bashir langsung menghindar dan keluar leat pintu  belakang mihrab (tempat imam).

Pelaku tak menyangka bahwa masjid ini dilengkapi fasilitas CCTV, yang tersimpan dalam server komputer masjid. Tak menunggu lama, video ini langsung beredar di media sosial.

BACA JUGA :  Inpres Jalan Daerah di Gorontalo Diresmikan Presiden Jokowi

“Jadi kronologinya itu kan pas lagi Jumat bersih, suka ada murotal Alquran, kayaknya dia merasa terganggu,” ucap Basri .

 Brenton Craig Resmi Ditetapkan Tersangka yang Ancaman 1 Tahun Penjara

Setelah pemeriksaan marathon pihak penyidik Poltabes Bandong dan Polda Jabar, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dikantongi penyidik. Langsung dilakukan gelar perkara di Polda Jabar. Baru kemudian pelaku ditetapkan tersangka.

“Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 335 dan 315  KUHPidana itu tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono,  pada Sabtu (29/4/2023) malam.

BACA JUGA :  Kampung Moderasi Beragama Di Kelurahan Biawao: Implementasi Nilai-Nilai Toleransi dalam Kehidupan Sehari-hari

“Ancamannya adalah satu tahun dua bulan. Nanti kita lihat besok, setelah pemeriksaan tersangka kita lanjutkan lagi, Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka dan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” sambung Budi.

Dikatakan Budi lagi, penetapan Brenton Craig sebagai tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

“Setelah diperiksa dan memeriksa saksi dan alat bukti dan melakukan gelar perkara dengan Polda Jabar,” tegas nya(tribunnews)