4 TPS Di Boyolali Harus Lakukan PSU

Boyolali, medgo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 secara serentak terhadap empat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Minggu (18/2/2024).

Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Maya Yudayanti, ke 4 TPS yang harus melakukan PSU tersebut antara lain TPS 16 Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali, TPS 2 Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo, TPS 7 Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, dan TPS 13 Desa Urut Sewu, Kecamatan Ampel.

Maya menambahkan bahwa untuk PSU, KPPS kembali mengundang Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Kredit Mobil Gorontalo

“TPS 16 Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali, melakukan PSU Pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) dan DPD, kemudian TPS 2 Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo, untuk PSU Capres Cawapres. Kemudian TPS 7 Desa Mojolegi, Kecamatan Teras akan melaksanakan PSU Capres Cawapres dan DPR RI, dan yang terakhir TPS 13 Desa Urut Sewu Kecamatan Ampel untuk Capres Cawapres dan DPD”, urai Maya.

Lebih lanjut, Maya menyampaikan bahwa sebelumnya ada tiga TPS yang sudah terdeteksi akan melakukan PSU, namun pada Jum’at (16/2/2024) ada lagi tambahan satu TPS.

BACA JUGA :  Para Seniman Boyolali Akan Unjuk Gigi Pada Event Pasar Seni

“PSU tersebut dikarenakan adanya pemilih yang tidak berhak memberikan suara di TPS tersebut, tetapi diberikan suara oleh KPPS setempat”, tandas Maya.

Terkait dengan jumlah DPT, Maya menyebutkan bahwa di TPS 7 Mojolegi sebanyak 227 pemilih, TPS 16 Karanggeneng sebanyak 227 pemilih, TPS 2 Kedunglengkong ada 238 pemilih, dan TPS 13 Urut Sewu ada 250 pemilih.

BACA JUGA :  Para Seniman Boyolali Akan Unjuk Gigi Pada Event Pasar Seni

“Masyarakat tampak antusias dalam mengikuti PSU dan tingkat partisipasinya juga tinggi, karena dilaksanakan pada hari libur”, bebernya.

Untuk mekanisme seusai PSU, Maya mengungkapkan bahwa setelah proses PSU di TPS selesai, selanjutnya kotak suara akan langsung dibawa ke kecamatan untuk dilakukan rekapitulasi secara serentak pada Senin (19/2/2024) bersamaan dengan kotak suara hasil pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024).