Wali Kota Gorontalo Ingatkan Pegawai untuk Tidak Menambah Libur Setelah Cuti Bersama

Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, memberikan teguran keras kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo agar tidak menambah libur setelah berakhirnya cuti bersama hari raya Idulfitri 1445 Hijriah. Marten menegaskan hal ini pada hari Sabtu (13/4/2024), menjelang berakhirnya masa cuti bersama.

Marten secara tegas menyampaikan pesannya kepada seluruh pegawai, baik ASN maupun tenaga honorer, untuk kembali bekerja pada hari kerja yang telah ditetapkan setelah cuti bersama berakhir. Dia menekankan pentingnya disiplin dalam menjalankan tugas sebagai aparatur daerah.

BACA JUGA :  Dituduh Curang TSM, Pasangan Ilomata Ajukan Gugatan ke MK

Pemanggilan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo pada hari pertama kerja setelah cuti bersama juga menjadi fokus perhatian Marten. Dia menginstruksikan kepada semua pimpinan lembaga, termasuk dinas, badan, bagian, camat, dan lurah, untuk melakukan pengambilan daftar hadir secara ketat. Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat disiplin pegawai dalam melaksanakan tugas.

BACA JUGA :  Korlantas Polri : Libur Nataru Tahun Ini Diprediksi Alami Lonjakan Pergerakan Masyarakat

Marten menegaskan bahwa pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, seperti sakit yang didukung dengan surat dokter, akan dikenai sanksi tegas. Sanksi tersebut dapat berupa pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP), sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 8 tahun 2023.

“Dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur daerah, disiplin sangatlah penting. Saya berharap agar seluruh pegawai dapat memahami hal ini dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab untuk melayani masyarakat,” kata Marten.

BACA JUGA :  Inovasi Guru Penggerak Angkatan 11 2024: Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Kota Gorontalo

Diketahui, cuti bersama lebaran Idulfitri 1445 Hijriah bagi ASN telah dimulai sejak tanggal 8 April dan berakhir pada 15 April 2024, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.