Terbakar Cemburu, Pria Ini Habisi Pacar Mantan

KOTA GORONTALO, MEDGO.ID — Polres Gorontalo Kota telah mengamankan seorang pelaku berinisial JM (18) atas tindak pidana penikaman kepada korban FN di Eks Terminal 42 Jalan Andalas, Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto langsung membuat tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang mana pelaku itu sempat melarikan diri untuk bersembunyi.

“Dalam penyelidikan dan informasi dari pada masyarakat sekitar maka pada hari senin malam, satu hari setelah korban meninggal dunia, tersangka kita bekuk di tempat persembunyiannya di wilayah Sipatana, Kota Utara dan hari ini kita lakukan penyelidikan dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka,”ungkap Suka Irawanto pada Conference Press bersama awak media. Selasa (07/11)

BACA JUGA :  Detik- detik 3 Tersangka Proyek Kanal Tanggidaa Provinsi Gorontalo Dijebloskan Ke Lapas

Untuk motif pelaku tersebut, kata Kapolres Suka Irawanto, murni karena asmara percintaan atas perselisihan antara mantan pacar bersama pelaku.

“Motif pelaku ini sakit hati karena mantan pacarnya di pacari oleh korban, dan diketahui pada saat dia berjalan di sekitar terminal untuk membeli rokok,”terang Kapolres

BACA JUGA :  Tim Resmob Otanaha, Bekuk UB Pelaku Cabul di Pohuwato

“Diberitahu temannya bahwa korban itu yang memacari pacarnya, korban menyadari akan hal itu, maka korban melarikan diri dan dia terkena 3 tusukan dari belakang,” sambung Kapolres.

BACA JUGA :  Detik- detik 3 Tersangka Proyek Kanal Tanggidaa Provinsi Gorontalo Dijebloskan Ke Lapas

Dengan demikian, Polres Gorontalo Kota sudah memasukan sanksi atas tindak pidana bagi pelaku penikaman ini, terdapat pada pasal 354 ayat (2) subsidernya 351 ayat (3) ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (IH)