Tak Terima Dipelototi, Pemuda Tangah Sawah Tewas Dikeroyok Tiga Pemuda

Bukittinggi, MEDGO.ID – Ditengah Pandemi Corona yang sedang merebak menjadi ancaman bagi  masyarakat, tak sedikit pula kasus pidana terjadi di lingkungan masyarakat yang membuat geleng-geleng kepala. Hanya gara-gara emosi sesaat tanpa pikir panjang, apa yang akan terjadi setelahnya, hingga tak mampu mengontrol ego menjadi penyebab tindakan yang tak terkendali dan berujung maut.

Inilah yang terjadi di Depan SMKN 2 Kelurahan Tangah Sawah, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, seorang laki-laki berinisial RW (32) menjadi korban penganiayaan dari oknum-oknum tak bertanggung jawab, yang berinisial M (23), AB (24) dan MA (24). Selasa (21/04) tepatnya pada pukul 01.30 dini hari.

BACA JUGA :  MB Terduga Pelaku Pencabulan Anak Sesama Jenis di Manado, Pernah Menjadi Korban

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK., MH. yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, SIK., membenarkan kejadian tersebut.

Bermula ketika malam itu korban tengah berjalan selesai melaksanakan rapat di kantor pemuda Tangah Sawah, di sisi lain Ia melihat sekumpulan pemuda yang berjalan-jalan, salah satu dari mereka melihat kearah korban.

Ketika itu Korban bersama Rizky yang merupakan saksi dari kejadian tersebut, menegurnya dengan menanyakan alasan kenapa Ia mempelototi korban. Lalu korban menanyakan darimana beramai-ramai, namun salah seorang dari mereka meminta maaf dengan alasan tidak ada maksud apa-apa.

BACA JUGA :  Detik- detik 3 Tersangka Proyek Kanal Tanggidaa Provinsi Gorontalo Dijebloskan Ke Lapas

Ternyata disisi lain diantara pelaku tersebut tak terima ditegur, dan menyerang Rizky. Melihat kejadian tersebut korban maju namun terjatuh, seketika itu tanpa rasa iba ketiga pelaku CM, AB dan MA, menganiaya korban secara besama-sama menggunakan kayu dan batu.

Tak lama berselang, Rizky dan Yoga yang melihat kejadian tersebut meminta tolong kepada warga sekitar. Namun pelaku sempat melarikan diri, akibatnya ketika sudah berada di Rumah Sakit Achmad Muchtar Bukitinggi korban menghembuskan nafas terakhir, setelah itu kedua teman korban langsung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Bukittinggi.

BACA JUGA :  Polda Gorontalo Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak Tiri di Pohuwato

“Setelah mengetahui adanya kejadian tersebut, maka dengan sigap kami melakukan penyelidikan yang sebelumnya tidak diketahui inisial pelaku, dan pukul 05.30 wib, ketiga pelaku CM, AB, dan MA, ditangkap Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi, dan langsung digelandang ke Polres untuk pemeriksaan”, Tukas Kapolres Bukittinggi.

Selanjutnya AKP Chairul Amri Nasution, SIK., menambahkan. “Ketiga tersangka dijerat melanggar pasal Pasal 170 ayat (2) ke (3e) jo 351 ayat (3) dengan ancaman kurungan 12 (dua belas) tahun,” begitu Kasat Reskrim mengahiri pembicaraan.(Ayu)

Editor : Surya Hadinata