Gorontalo, MEDGO.ID — Perkara Pencemaran nama baik Adhan Dambea, yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Rusli Habibie, diputus oleh Majelis Pengadilan Tinggi Gorontalo lebih ringan. Adhan yang merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, harus menghadapinya sejak dari kepolisian sampai Pengadilan tinggi, menyampaikan bahwa semuanya merupakan ketentuan yang…
Perkara Pencamaran Nama Baik
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.