Sekjen MUI Amirsyah : Logo Label Halal MUI Masih Berlaku Sampai 2026

Jakarta, MEDGO.ID — Berbeda dengan Kementrian Agama (Kemenag) yang telah mengeluarkan label halal baru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini mengeluarkan Fatwa Halal terkait produk makan dan obat di indonesia angkat bicara. Menurut MUI, label halal nya masih berlaku

Hal tersebut tertuang dalam pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yakni dalam PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Logo halal MUI masih bisa pakai mengacu Pasal 169 ketentuan peralihan masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan,” kata Amirsyah melalui pesan yang dikutip dari Inilah.com, Minggu (13/3/2022).

Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut mengatakan, setidaknya ada beberapa ketentuan tersebut yang ditegaskan dalam peraturan tersebut yaitu: sertifikat halal yang telah diterbitkan MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Sertifikat Halal berakhir.

Logo Label Halal MUI
DR Amirsyah Tambunan Sekjen MUI Pusat (Foto dok pribadi)

Kemudian, bentuk label halal yang ditetapkan MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan; ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.

“Atas dasar itu dalam transisi lima tahun (5) ke depan MUI mengimbau agar masyarakat tenang. Sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat gunakan sesuai PP tersebut sehingga proses transisi dapat berjalan lancar,” kata Amirsyah.

Sebab dalam PP tersebut, lanjut Amirsyah masyarakat tetap mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan JPH sesuai dengan Pasal 144. Di mana, peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat berupa:

a) sosialisasi dan edukasi mengenai JPH.

b) pendampingan dalam PPH

c) publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan.

d) pemasaran dalam jejaring kemasyarakatan Islam berbadan hukum

e) pengawasan produk Halal yang beredar.

Selain itu, pengawasan produk halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf e berbentuk pengaduan dan pelaporan kepada BPJPH.

Seperti diketahui sebelumnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan kebijakan label halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Yaqut mengatakan, nantinya setelah beberapa waktu, masyarakat tidak lagi mengenal label halal yang dikeluarkan MUI. Itu lantaran hal tersebut sudah tidak berlaku lagi di Indonesia.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi, ujar Yaqut dalam akun instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).(Sumber : inilah.com)