Satreskrim Polres Kediri Bekuk Dua Pemuda Pelaku Curanmor.

Kediri, MEDGO.ID – Tak menunggu lama,  Polres Kediri bekuk dua pelaku pencurian motor (Curanmor).

Masing -masing pelaku MS (37) warga Desa/Kecamatan Wates Kabupaten Kediri dan RJ (28) warga Kelurahan Dandangan Kecamatan/Kota Kediri harus berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya, ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Ringinrejo karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Rabu (21/7).

Perlu diketahui kedua pelaku melakukan aksinya di halaman Masjid Al-Ittihad Desa Sambi Kecamatan Ringirejo Kabupaten Kediri pada Sabtu (3/7).

Kredit Mobil Gorontalo

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra menuturkan, kedua pelaku sudah dapat diamankan petugas bersama barang buktinya yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban berinisial S dengan nopol AG 3490 OG, satu kunci T, dan satu unit Honda Supra milik pelaku yang digunakan untuk melakukan aksinya.

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polres Kediri untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (22/7).

Dalam kronologinya, AKP Rizkika menerangkan, awalnya kedua pelaku RJ dan MS sedang meminum kopi di rumah MS dan pada saat itu MS berkeinginan bahwa mempunyai kendaraan sepeda motor dengan kelengkapan berupa STNK. Melihat keinginan MS, akhirnya sekitar pukul 03.30 WIB mereka sepakat untuk bersama sama menjalankan aksi pencurian sepeda motor tersebut.

“Mereka melakukan aksinya dengan cara mencari sasaran sepeda motor sedang parkir tanpa ada pemiliknya,” imbuhnya.

Ternyata, pada waktu itu di lokasi kedua pelaku melihat motor Honda Beat nomor polisi AG-3490- OG milik sedang parkir di halaman masjid. Tidak membuang waktu, keduanya berhenti di pinggir jalan raya hingga dapat mengambil sepeda motor tersebut menggunakan kunci T dan kabur menuju arah utara.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor mencapai Rp 10 juta dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Ringinrejo,” ucap AKP Rizkika.

Menurut Rizkika, hasil pengakuan tersangka RJ bahwa sudah menjalankan aksinya di 4 TKP wilayah hukum Polres Kediri, 3 Polres Kediri Kota, 1 Polresta Sidoarjo, dan satu Polresta Malang. Kemudian, dia mengaku bahwa sebagian barang hasil pencurian nya itu sudah dijualkan di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap hati hati dan waspada terhadap barang bawaanya maupun berharga. Jika nanti melihat peristiwa maupun mengalami maka bisa lapor ke polsek terdekat,” tutupnya.

Laporan : Rudy Priyono.