Menkumham: TKA Tidak Dapat Lagi Masuk Ke Indonesia

JAKARTA, MEDGO.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusian (Menkum HAM), menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, untuk menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Berdasarkan Permenkumham tersebut, maka Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sebelumnya bisa datang ke Indonesia sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) atau dengan alasan penyatuan keluarga, sekarang sudah tidak bisa lagi masuk ke Indonesia.

Orang asing yang bisa masuk ke Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Kredit Mobil Gorontalo

Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Selanjutnya, orang asing yang tergolong dalam pengecualian, jika hendak masuk ke Indonesia, juga membutuhkan rekomendasi kementerian atau lembaga terkait.

Demikian yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, Rabu (21/7/2021). Seperti dilansir dari rri.co.id.

“Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19”, ucap Yasonna.

Menurut Yasonna, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tersebut, tidak lepas dari kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 yang juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan.

“Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri dan lembaga terkait lainnya”, tandas Yasonna.

Kemenkumham, lanjut Yasonna, juga akan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait mengenai orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru.

“Contohnya adalah koordinasi dengan Kemenlu apabila ada diplomat yang akan masuk ke Indonesia dalam rangka tugas”, pungkas Yasonna.(*).