Polres Gorontalo Ungkap Pelaku dan Motif Pembunuhan RSUD Dunda

Kabgor, (MEDGO.ID) — Jajaran Polres Gorontalo ungkap pelaku dan motif pembunuhan yang terjadi dikompleks parkiran di RSUD.MM DUNDA Limboto, Selasa (18/02), sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.

Dalam hasil jumpa pers yang digelar Polres Gorontalo Rabu (19/02) menjelaskan tentang kronologis kejadian sejak awal kejadian, yaitu berdasarkan laporan masyarakat bahwa telah terjadi perkelahian dan pembunuhan di kompleks parkiran Rsud.MM Dunda Limboto.

AKP Kukuh Islami, Kasat Reskrim Polres Gorontalo

Setelah mendapat informasi, aparat dari Polres Gorontalo langsung bergerak menuju TKP.

Kredit Mobil Gorontalo

Menurut keterangan dari beberapa saksi saat kejadian, awalnya korban dan temanya mendatangi pelaku untuk menegur pelaku agar dapat mengecilkan volume audio bentor milik pelaku, tidak terima dengan teguran korban terhadap pelaku maka terjadilah adu mulut diantara mereka, dan pelaku pun langsung melayangkan pukulan kearah korban.

Akibat pukulan korban pelaku jatuh tersungkur ditanah, setelah pelaku jatuh tersungkur kemudian pelaku langsung mengambil barang tajam yang ada dibentor pelaku dan langsung menghampiri korban dengan menggunakan barang tajam, untung saja barang tajam milik pelaku langsung dirampas oleh para saksi-saksi yang melerai perkelahian itu.

Namun naas bagi korban saat itu, pelaku pun langsung mencekik leher korban dengan sekuat tenaga hingga korban jatuh tersungkur ke tanah akibat cekikan pelaku, dan korban pun lansung dilarikan ke ruang UGD RSUD MM Dunda yang kebetulan tidak jauh dari lokasi kejadian.

Dari hasil forensik dan otopsi, aparat kepolisian Polres Gorontalo menjelaskan, akibat cekikan pelaku dileher korban, disaat itu korban mengalami gangguan pernafasan, dan akhirnya korban meninggal dunia.

“Dari hasil otopsi kami secara keseluruhan korban kehabisan nafas saat pelaku mencekik korban, dan tidak terdapat luka dibagian badan korban akibat sajam.
Akibat dari perbuatan pelaku, pelaku dijerat pasal 338 KUHP subsidir 351 ayat 2 KUHP, dan pasal 2 UU 51 dengan ancaman hukuman Yaitu 15 tahun penjara. Diketahui antara pelaku dan korban tidak saling kenal.

Korban saat itu merasa kesal dengan audio musik bentor milik pelaku yang diputar terlalu kencang, dikarenakan ada keluarga korban yang sedang dirawat dirumah sakit Dunda, seketika itu korban langsung mendatangi pelaku dengan emosi.” jelas AKP Kukuh Islami, Kasat Reskrim Polres Gorontalo.(MDG)

Reporter: S. Ar Onge (Inong Gorapu)