Pimpinan OPD Tidak Capai Target Kinerja, Penjagub: Harus Siap Dipotong TPP

Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Persoalan akselerasi kinerja aparatur menjadi perhatian serius Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya. Terbaru, Penjagub Ismail berencana memotong Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pimpinan OPD yang tidak mencapai target kinerja bulanan.

Staf Ahli Menaker Bidang Sosial, Politik dan Kebijakan Publik itu meminta agar Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penilaian TPP diperbaharui. Target kinerja bulanan menjadi beban pimpinan OPD yang jika tidak tercapai akan dipotong tiga persen dari total TPP.

“Selama ini penilaiannya berjenjang kan? Kalo begitu ubah ulang Pergub. Kalau Pergub, hari ini boleh saya ubah. (Pemotongan TPP) untuk staf belum berlaku, eselon II dulu lah,” tegas Ismail saat memimpin penandatangan Komitmen Pimpinan OPD terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Barang Milik Daerah di Aula Kantor Inspektorat, Senin (19/6/2023).

Kredit Mobil Gorontalo

Keseriusannya memberikan sanksi bagi pimpinan OPD berkinerja buruk tidak main-main. Ia bahkan menugaskan staf khusus untuk menyusun ulang Pergub tentang TPP agar tidak ada intervensi dan kepentingan pimpinan OPD manapun.

Pada Rakor Kemendagri bersama Penjabat Kepala Daerah seminggu lalu, mereka diminta membentuk tim yang solid dan loyal. Loyalitas tidak diukur berdasarkan pribadi tetapi tugas dan tanggungjawab yang diemban.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Hadiri Pembukaan Legislatif dan UMKM SulutGo Expo XII di Sulawesi Utara

“Loyal bukan kepada Ismail Pakaya, tidak ada. Saya minta loyal terhadap tugas dan tanggungjawab bapak ibu sekalian. Bagi yang tidak bersedia ikut ritme kerja saya, angkat tangan saja dan memilih fungsional saja,” tegasnya.

BACA JUGA :  Begini Respon Aleg Dekot Soal Dugaan Pelecehan Seksual di Kota Gorontalo

Selama lebih dari sebulan menjabat, Penjagub Ismail menyebut sudah cukup untuk menilai kinerja bawahannya. Ia sudah memiliki gambaran siapa “birokrasi stunting”, istilahnya bagi pejabat dengan performa buruk. (Adv/IH)