Penjualan Mobil Rental Terungkap, DPO Polresta Gorontalo Kota Diamankan di Minahasa

Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Tim Opsnal Polres Minahasa berhasil mengamankan DPO Polresta Gorontalo Kota, FYD alias Fikri (35), beserta rekannya RS (51), pada Minggu, 14 Januari 2024, sekitar pukul 18.30 WITA. Mereka diduga terlibat dalam tindakan pidana pertolongan jahat terkait penjualan satu unit mobil yang dipinjam dari rental di Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut. Setelah mengeluarkan surat DPO pada bulan Desember 2023, resmob Rajawali berkoordinasi dengan resmob Nusantara. Akhirnya, resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan FYD dan RS ketika hendak menjual mobil Daihatsu Xenia.

Kompol Leonardo menjelaskan, setelah diamankan, tim Rajawali dan penyidik langsung menuju ke Polres Minahasa untuk menjemput FYD dan rekannya guna penyidikan di Polresta Gorontalo Kota.

Kredit Mobil Gorontalo

“Saat ini FYD sudah tiba di Gorontalo dan sementara dilakukan pemeriksaan di UPPA Polresta Gorontalo terkait kasus penggelapan mobil. Dirinya sebagai otak dari penjualan mobil tersebut,” tambah Kompol Leonardo.

Menurut Kompol Leonardo, FYD sudah dipanggil dua kali namun mangkir, sehingga dikeluarkan DPO. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA :  Habiskan Anggaran 437 Miliar, Bandar Panua Pohuwato Akhirnya Diresmikan Presiden Jokowi 

“Setelah diamankan, tim Rajawali dan penyidik langsung menuju ke Polres Minahasa untuk menjemput FYD dan rekannya guna penyidikan di Polresta Gorontalo Kota,” ujar Kompol Leonardo.

BACA JUGA :  Memastikan Apa Sudah Steril, Bupati Saipul Sambut Tim Kepresidenan RI

“Saat ini FYD sudah tiba di Gorontalo dan sementara dilakukan pemeriksaan di UPPA Polresta Gorontalo terkait kasus penggelapan mobil. Dirinya sebagai otak dari penjualan mobil tersebut,” terang Kompol Leonardo.

BACA JUGA :  Evaluasi Kinerja Penjabat Bupati Nizhamul, Kemendagri Apresiasi Pengendalian Inflasi di Batu Bara

“FYD sudah dipanggil dua kali namun mangkir, sehingga dikeluarkan DPO. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana,” tutup Kompol Leonardo.