PB HMI : Kementrian Pertahanan Gagal Memoderirasi Alutsista Dengan Anggaran 136,9 T

Jakarta, MEDGO.ID — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)menyoroti pengunaan anggaran terbesar oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, tahun 2021 dengan total mencapai Rp136,99 Triliun. Anggaran sebesar itu tidak dimaksimalkan untuk memodernisasi Alutsista TNI.

Indonesia kembali berduka dengan tragedi tenggelamnya kapal selam TNI AL yaitu KRI Nanggala 402 bersama 53 ABK dan anggota TNI AL pada 21 April 2021 di perairan bagian utara laut Bali. Tentunya kecelakaan ini memberikan duka dan kesedihan yang mendalam kepada seluruh rakyat Indonesia dan keluarga korban.

Ketua umum PB HMI Affandi Ismail, Menyatakan secara tegas soal tenggelamnya KRI Nanggala 402 bahwa, “Kualitas Alutsista yang dimiliki oleh Indonesia perlu mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah khususnya Kementerian Pertahanan, sebab kualitas Alutsista yang sudah tua dipaksakan untuk beroperasi maka akan fatal akibatnya,” ujar Affandi Ismail, Ketua Umum PB HMI.

Kredit Mobil Gorontalo

Tidak hanya itu, juga ketua komisi pertahanan dan keamanan nasional PB HMI Abubakar, menyoroti soal pengunaan anggaran oleh Menteri pertahanan terbesar kedua dari seluruh kementerian dengan tolal mencapai Rp136,99 Triliun.

“Menteri pertahanan gagal mengelo anggaran sebesar itu, oleh karena itu, maka menteri pertahanan Prabowo Subianto, perlu dievalusi oleh publik karena gagal membangun Alutsista modern dengan anggaran yang cukup signifikan itu” Ujar Abubakar.

PB HMI juga mendesak DPR RI untuk aktif mengawasi anggaran di kementerian lebih khusus,  “Komisi I DPR RI juga harus lebih fokus pada kerja pengawasan penggunaan anggaran peningkatan kualitas Alutsista,” tutur ketua umum PB HMI Afandi Ismail.

PB HMI menyampaikan ucapan dan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban yang ditinggalkan, semoga proses evakuasi berjalan dengan lancar dan semoga selalu ada keajaiban dari Allah SWT sehingga ABK dan anggota TNI AL di dalam kapal selam tersebut masih bisa diselamatkan. Adapun bila Tuhan berkehendak lain, maka negara berkewajiban untuk memberikan penghargaan tanda jasa kepada para korban karena mereka semua adalah abdi negara yang bertugas demi mempertahankan keamanan bangsa dan negara Indonesia. [*]