Pasca Kapal Evelyn Calisa 01 Tenggelam, Polda Riau amankan Kapten dan ABK

Riau, MEDGO.ID — Peristiwa tenggelamnya Kapal Evelyn Calisa 01 yang menalan puluhan korban jiwa, langsung dilakukan upaya preventif oleh aparta kepolisian Polda Riau. Kapten Kapal dan anak buah kapal (ABK) langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menyatakan, pihaknya telah mengamankan beberapa orang paska terbaliknya Kapal Evelyn Calisca 01 di Perairan Air Tawar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, Kamis (27/4).

Mereka diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, untuk memastikan adanya unsur kesengajaan dari nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK).

Kredit Mobil Gorontalo

“Beberapa awak kapal dan nahkoda sudah kita amankan,” ungkap Kapolda, Jumat (28/4).

Adapun jumlah orang yang diamankan totalnya enam orang, seperti nahkoda inisial SH. Lalu, ABK, H, BP, A dan SP. Sedangkan satunya lagi merupakan penanggungjawab pelayaran inisial A.

BACA JUGA :  Wali Kota Gorontalo Ingatkan Pegawai untuk Tidak Menambah Libur Setelah Cuti Bersama

“Akan kita proses. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih dalam untuk melakukan proses yang lebih lanjut,” tegas Kapolda.

Musibah yang menewaskan 11 orang penumpang kapal Evelyn Calisca 01 ini diketahui dalam perjalanan tujuan Tanjung Pinang, terbalik di Perairan Air Tawar, Kecamatan Kateman, pada Kamis (27/4) siang sekitar 13.40 WIB.

BACA JUGA :  Momentum Griya Hari Ketiga di Rudis Penjagub, Mualaf dan Disabilitas Jadi Tamu Istimewa

Untuk diketahui Kapal ini mengangkut sebanyak 79 orang penumpang dan dari proses evakuasi 62 orang berhasil selamat.

Kapolda Riau bersama Danrem 031/Wirabima dan jajaran pada Jumat (28/4) juga turun langsung ke lokasi melakukan peninjauan, hingga pengecekan para korban selamat di RSUD Raja Musa dan melihat barang bukti.

BACA JUGA :  Antisipasi Kemunduran Gorontalo, Mahasiswa Pascasarjana Gorontalo Deklarasikan HMPIG

Kapolda menyatakan, pihaknya tindakan menindak secara tegas apabila ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dan adanya unsur kelalaian yang disengaja.(*)