Orang Tua Murid SD Sungai Risap Mengeluh,  Biaya Sampul Buku Raport Seharga 60 Ribu

Sintang, (MEDGO.ID) —  Dari penelusuran isu yang berkembang saat ini terkait adanya pungutan yang memberatkan salah satu orang tua murid di salah satu sekolah Dasar Negeri 12 Desa Sungai Risap Kecamatan Binjai Hulu yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah. Tim mencoba menelusuri dari Sekolah yang bersangkutan dan bertemu langsung dengan kepala Sekolah yang dimaksud Selasa siang (11/02/2020) pukul 11:15 WIB.

Adapun dari hasil penjelasan Kepala sekolah yang bersangkutan Pungutan tersebut berupa uang sebesar Rp 60.000 rupiah untuk satu siswa yang digunakan membeli sampul Buku Raport Siswa SD N 12 Sungai Risap Mensiku Bersatu.

Kepala Sekolah yang berinisial T, tersebut juga menjelakan kepada Media Medgo.id biro Sintang Kalbar dan awak media lain, bahwa dirinya telah mengumpulkan Sejumlah Uang.

Kredit Mobil Gorontalo

“Memang kita lakukan pengumpulan uang tersebut untuk membeli Sampul Raport anak didik Sebesar Rp 60 000 Rupiah,  dan itu atas Dasar kesepakatan orang tua murid,” ungkap T.

Kepala Sekolah juga menjelaskan, pembelian Sampul Raport tersebut sudah disepakati oleh orang tua murid  lewat sekolah di sebuah toko ATM dijalan MT Haryono Sintang seharga Rp 55.000,- ,

“Ya ini kita serahkan ke siswa Dengan harga Sebesar Rp 60.000 Rupiah, dan itu telah menjadi kesepakatan bersama orang tua murid,” ungkapnya lagi.

Tetapi berdasarkan Informasi salah satu Orang Tua Murid SDN 12 Sungai Risap Mensiku Bersatu Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang Kalimantan, yang namanya tidak mau di tuliskan menjelaskan kepada awak media.

“Memang betul pak, anak kami di pungut Biaya untuk membeli Sampul Raport Sebesar Rp 60. 000, tagihan itu sangat memberatkan kami, dan tidak ada pemberitahuan terhadap orang tua murid sebelumnya atau komite dan itu sepihak, dan sesuai dengan pernyataan saya ini,  saya berharap agar ada ketegasan dari Saber pungli Sintang, ungkapnya, saat ditemui di Sintang bulan januari lalu,” ungkapnya.

Orangtua Murid

Ketika ditanya tim Awak Media ini tentang peraturan larangan pungli, Kepala Sekolah menegaskan yang dinamakan Pungli adalah apabila Sekolah memungut biaya untuk membeli Buku.

“Jadi apabila pihak Sekolah memungut biaya untuk membeli Buku nah itu baru Pungli,” tegasnya.

Sementara di toko ATM, Pejaga ATM menjelaskan, seperti ini “Sampul Raport yang bagus kita jual seharga Rp 50. 000 pak,  Apabila ada harga diluar harga kami, itu diluar tanggung jawab kami,” jelas Pejaga toko ATM.

Sementara Magdalena Ukis Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang saat di temui di ruang kerjanya, mengatan akan menelusuri informasi ini melalui Kepala Bagian pengawasan tingkat SD dan akan segera memanggil kepala sekolah yang bersangkutan guna klarifikasi informasi ini pungkasnya. (Bostang)