Menuju Pilkada 2024, KPU Pohuwato Fokus Pada Akurasi Data Pemilih

KPU POHUWATO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mengadakan Rapat Koordinasi Pencermatan Data Hasil Sinkronisasi DP4 dan Persiapan Pemetaan TPS guna menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo serta Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato tahun 2024. Acara ini berlangsung di Mangrove Eco Resort (MER) Marisa pada Jum’at (24/5/2024).

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, beserta anggota KPU lainnya, Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, perwakilan Dukcapil Pohuwato, dan seluruh PPK Divisi Data dan Informasi dari 13 kecamatan se-Kabupaten Pohuwato.

Firman Ikhwan dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU (PKPU) yang sedang disahkan oleh Kemenkumham. “Di Kabupaten Pohuwato, terjadi peningkatan jumlah daftar penduduk potensial pemilih dari 111.466 menjadi 113.943. Oleh karena itu, penyesuaian dan pembongkaran TPS lama, serta penyusunan TPS baru harus dilakukan dengan cermat,” ujar Firman.

BACA JUGA :  Anggota KPU Pohuwato, Usman Dunda Mengikuti Rakor TSM Pilkada 2024

Ia menekankan pentingnya proses ini untuk memastikan semua pemilih terdaftar dan dapat menggunakan hak pilih mereka dengan mudah serta sesuai aturan. “Proses ini kompleks dan memerlukan perhatian detail untuk memastikan setiap pemilih yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya,” tambahnya.

Firman meminta semua pihak yang terlibat untuk memastikan akurasi data pemilih dan penyusunan TPS sesuai ketentuan yang berlaku. Ketua Divisi Data dan Informasi, Usman Dunda, menjelaskan bahwa sinkronisasi daftar potensial pemilih dengan data pemilu terakhir telah dilakukan oleh KPU RI dan diserahkan ke Kabupaten melalui portal sinani.

BACA JUGA :  PSU Dapil 6 Pohuwato-Boalemo: Gerindra Raih Suara Partai Terbanyak 

“Kegiatan hari ini berfokus pada pencermatan data tersebut, termasuk pemetaan TPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato tahun 2024,” jelas Usman.

BACA JUGA :  Terungkap! Iwan Adam Akan Dampingi Saipul Mbuinga di Pilkada Pohuwato

Ia juga menyebutkan bahwa kriteria pemetaan TPS harus maksimal melayani 600 pemilih, tidak diperkenankan menggabungkan desa atau kelurahan, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, serta harus memperhatikan aksesibilitas dan aspek geografis setempat.

Dengan rapat ini, diharapkan proses pemilihan dapat berjalan lancar dengan tersedianya data pemilih yang akurat dan TPS yang disusun sesuai ketentuan, sehingga setiap pemilih dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik pada Pilkada 2024 mendatang.