Mayoritas Komisi A Dekot Sepakat RDP Soal Status P3K Digelar Lagi

Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Kontroversi mewarnai keputusan Panselda terkait pemutusan pembatalan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anggota Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Tien Suharti Mobiliu, dan Darmawan Duming, menyuarakan keprihatinan terhadap proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak sesuai aturan.

BACA JUGA :  PSU Dapil 6 Pohuwato-Boalemo: Gerindra Raih Suara Partai Terbanyak 

Dalam pertemuan di DPRD, Tien Suharti Mobiliu menekankan perlunya tindak lanjut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait.

“Undangan seharusnya diberikan sebelum pemutusan pembatalan, agar tidak terjadi ketidakpastian yang merugikan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Terungkap! Iwan Adam Akan Dampingi Saipul Mbuinga di Pilkada Pohuwato

Darmawan Duming, Anggota Komisi A, menyatakan keraguan terhadap kepatuhan aturan dalam pengambilan keputusan.

“Proses pengambilan keputusan seharusnya bersifat kolektif kolegial dan didasarkan pada aturan perundang-undangan,” tandasnya. (IH)