Komisi IX DPR RI Pertanyakan Perpanjangan Masa Kadaluwarsa Vaksin Covid-19

JAKARTA, MEDGO.ID – DPR RI bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sudah bertahun-tahun mensosialisasikan slogan CEK KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kadaluarsa) kepada masyarakat.

Dimana dengan adanya sosialisasi slogan CEK KLIK tersebut, telah menjadikan masyarakat mengerti dan memahami akan keamanan dalam memilih suatu produk. Begitu juga terkait dengan hal perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin Covid-19.

Demikian yang disampaikan oleh anggota Panja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR RI, Sri Meliyana, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan POM, Dirjen Kefarmasian, Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama Bio Farma, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Seperti dikutip dari laman dpr.go.id.

BACA JUGA :  Kolaborasi dengan BBPK Makassar, Health Training Center UNG Sukses Adakan Webinar Kesehatan

“Setelah masyarakat memahami tentang masalah kadaluwarsa suatu produk, Kepala BPOM justru mengatakan bahwa saat ini ada Vaksin Covid-19 yang masa expirednya atau masa kedaluwarsanya boleh diperpanjang. Masyarakat saat ini sudah cerdas, sudah mengerti istilah expired tentunya akan lebih teliti, oleh karena itu Komisi IX bertanya terus. Bukan karena ada keinginan menyalahkan, tetapi kami menuntut kebenaran terkait perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin tersebut”, tandas Sri Meliyana.

Menurut Meli, demikian wanita ini akrab disapa, pemberian vaksin kepada masyarakat adalah langkah pemerintah untuk memberikan kekebalan tubuh kepada masyarkat, dan untuk itu memastikan mutu vaksin adalah tanggung jawab bersama.

BACA JUGA :  Kolaborasi dengan BBPK Makassar, Health Training Center UNG Sukses Adakan Webinar Kesehatan

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama yang sedang menjaga kesehatan masyarakat di masa pandemi. Prinsip menjaga masyarakat adalah yang utama harus kita lakukan. Saya mohon agar BPOM untuk terus memperbaiki tata kelola komunikasi publik”, tandas Meli, politisi asal Partai Gerindra itu.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito, menjawab bahwa alasan pihaknya memberikan kelonggaran terhadap batas kedaluwarsa vaksin Covid-19 yaitu karena istilah ‘kedaluwarsa’ dalam vaksin tidak sama dengan masa kedaluwarsa pada makanan atau produk yang lain.

BACA JUGA :  Kolaborasi dengan BBPK Makassar, Health Training Center UNG Sukses Adakan Webinar Kesehatan

“Soal data self life yang kemudian menjadi tanggal kedaluwarsa, ini mungkin membingungkan bagi masyarakat awam. Jadi awalnya yang harus tidak digunakan dalam komunikasi publik itu adalah tanggal kedaluwarsa karena pemahaman di kita semua adalah itu sudah menunjukkan kualitas yang menurun. Tapi, dikaitkan vaksin Covid-19 yang diperpanjang expiration date-nya itu adalah vaksin yang masih berkembang”, jelas Penny. (*)