Kemkes Bayarkan 16,14 Triliun Untuk Klaim Pelayanan Covid

JAKARTA, MEDGO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemkes) Republik Indonesia, telah menyelesaikan pembayaran tahap pertama tahun 2021 untuk pelayanan COVID-19 sebesar Rp. 10,54 Triliun dan Rp. 5,6 Triliun untuk pembayaran tunggakan klaim pelayanan dari bulan Maret – Desember 2020. Sehingga totalnya mencapai Rp. 16,14 Triliun.

Dalam keterangannya, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Rita Roghayah, memaparkan bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar klaim kepada 1.373 Rumah Sakit yang memberikan pelayanan dan perawatan COVID-19 di seluruh Indonesia.

“Dari 1.373 Rumah Sakit ( RS) tersebut, terbagi atas 803 RS Swasta, 415 RSUD, 58 RS TNI, 33 RS Polri, 30 RS Kemenkes, 23 RS BUMN dan 11 RS Kementerian lainnya”, kata Rita, Jum’at (25/6/2021). Seperti dilansir dari kemkes.go.id.

Selanjutnya, Rita juga menyampaikan bahwa klaim pembayaran paling besar dan paling banyak adalah RS Swasta, kedua RSUD dan ketiga RS Kemenkes, serta RS lainnya.

Kementerian Kesehatan, imbuh Rita, terus berupaya penuh dalam mempercepat pembayaran klaim untuk menjaga cashflow RS guna menjamin mutu kendali pelayanan RS yang lebih baik.

Lebih lanjut Rita menyampaikan bahwa uang sebesar Rp. 5,6 Triliun yang telah dibayarkan, merupakan bagian dari dispute atau ketidaksepakatan klaim tahun 2020 yang mencapai Rp. 22,085 triliun. Sementara sisanya, masih dalam proses penyelesaian yang dilakukan secara bertahap.

“Tahap 1 sebesar Rp. 525 Miliar sudah dilakukan riview oleh BPKP pada 22 Mei 2021 dan sedang dalam proses transfer ke rumah sakit. Untuk tahap 2 sebesarcRp. 489 Miliar, juga sudah dilakukan review oleh BPKP pada 11 Juni 2021 lalu, namun masih dalam proses di Kementerian Keuangan. Selanjutnya Tahap 3 sebesar Rp.1,5 triliun sudah dilakukan review BPKP pada 17 Juni 2021 dan sedang dalam proses di Kementeian Keuangan. Setelah itu, baru dilakukan transfer ke rumah sakit”, tandas Rita.

Sementara itu, lanjut Rita, untuk Tahap 4 sebesar Rp. 1,1 Triliun, tahap 5 Rp. 5,8 Triliun, dan tahap 6 Rp.6,9 Triliun, masih dalam proses review oleh BPKP. Masing-masing memiliki target selesai review yang berbeda, tahap 4 ditargetkan selesai akhir Juni 2021, tahap 5 ditargetkan selesai pada akhir Juli 2021, sedangkan tahap 6 ditargetkan selesai pada Juli hingga September 2021.

“Memang terjadi Dispute klaim atau ketidaksepakatan antara pihak BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan atas klaim pelayanan, yang terjadi saat proses verifikasi itulah dispute terjadi. Sehingga rumah sakit harus melakukan perbaikan terhadap kelengkapan syarat yang dipersyaratkan dan diverifikasi kembali oleh BPJS Kesehatan”, ungkap Rita.

Menurut Rita, prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan dispute klaim tersebut, kata Rita, Kementerian Kesehatan berencana membentuk Tim Dispute di setiap provinsi yang terdiri dari unsur Dinkes Provinsi, organisasi profesi, tim verifikator dan unsur Kemenkes.

“Dengan harapan, adanya pembentukan Tim Dispute, akan semakin mempercepat proses pengajuan klaim RS yang bertugas menangani COVID-19”, pungkas Rita. (*).