Kejari Kota Gorontalo Sita Aset Pemkot Dari Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo

KOTA GORONTALO, MEDGO.ID – Kepala Kejaksaan Negri Kota Gorontalo, Suwanda lakukan penyitaan mobil yang dikuasai oleh mantan ketua DPRD Kota Gorontalo 2009-2014.

Penyitaan ini dilakukan atas surat kuasa yang di berikan sekertaris dewan perwakilan rakyat kota gorontalo, Sutarto kepada Kepala Kejaksaan negeri kota gorontalo Suwanda. Jumat (13/11/2020) di Kantor Kejari Kota Gorontalo.

“Kami dapat surat kuasa khusus dari Sekwan DPRD Kota Gorontalo untuk menyelamatkan aset pemkot yang sudah dikuasai pihak lain selama kurang lebih lima tahun,” kata Suwanda.

BACA JUGA :  Terungkap! Iwan Adam Akan Dampingi Saipul Mbuinga di Pilkada Pohuwato

Proses penarikan ini dilakukan secara persuasif dengan melakukan pendekatan kepada yang menguasi mobil untuk segera mengembalikan mobil tersebut karena itu merupakan aset pemerintah kota.

“Alhamdulillah mobil itu telah kami amankan dan kondisi mobil masih dalam keadaan bagus,” ujar Suwanda.

Lanjut Suwanda, Mobil yang disita tersebut merupakan mobil Toyata/Corolla dengan nomor chasis MR053ZEE286002193 tahun pembuatan 2007.

“Mobil itu sudah kami serahkan ke Sekwan hanya belum di ambil disini, dan mungkin dari Sekwan akan diserahkan ke aset,” terang Suwanda.

BACA JUGA :  Coklit KPU Pohuwato Telah Tuntas, Usman Dunda: Banyak Pemilih Masuk Dalam Kategori Ubah

Selain itu, Suwanda menjelaskan Kronologi yang menguasai mobil bahwa pada tahun 2015 ada fasilitas DPRD untuk anggota dewan atau ketua DPRD.

“tadinya mungkin beranggapan bahwa setelah dia tidak menjadi anggota dewan mobil tersebut bisa dikuasai lewat lelang namun tidak ada lelang dari DPRD karena prose lelang itu ada mekenismenya tersendiri sehingga mobil itu dikuasai tanpa alas hak,” terangnya.

BACA JUGA :  Polresta Gorontalo Kota Tangkap Residivis Pengedar Sabu

“Intinya mobil tersebut kita sudah serahkan, tinggal secara fisik kembalinya ke aset,” imbuhnya lagi.

Adapun mobil tersebut jika tidak dikembalikan, tindakan yang kita lakukan bisa lewat gugatan dan pidana khusus karena menguasa aset negara tanpa adanya legalitas yang sah.

“Olehnya setelah kita kasih pengertian tentang resikonya jika tidak mengembalikan aset negara bisa dikenakan pidana dan perdata, dan alhamudilillah aset tersebut mau dikembalikan,” Pungkasnya. (ARLAN)