Kasus Walikota Tanjungbalai Korupsi Menyeret Nama Aziz Syamsuddin

Jakarta,  MEDGO.ID — Kasus korupsi negara Indonesia semakin banyak dan tidak ada habisnya. Masalah ini selalu menjerat para petinggi pemerintahan yang menggunakan uang negara tidak sebagaimana mestinya. Seperti yang terjadi jika kasus Walikota Tanjungbalai korupsi dengan melakukan penyuapan.

M Syahrir atau Walikota Tanjungbalai dan penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju telah terjerat kasus seperti ini. Walikota Tanjungbalai atau MS telah melakukan penyuapan sebesar Rp 1, 5miliar.

Uang tersebut sengaja untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi Tanjungbalai. Keberadaan para pejabat yang berurusan dengan pihak KPK memang selalu menjadi berita buruk untuk bangsa Indonesia.

Kredit Mobil Gorontalo

Bahkan kasus korupsi atau penyuapan justru menjadi berita utama. Jerat kasus walikota Tanjungbalai korupsi memang terdengar jelas. Hal ini juga diungkap oleh ketua KPK langsung Firli Bahuri.

Kasus Walikota Tanjungbalai Korupsi Menyeret Nama Aziz Syamsuddin

Kronologi Kasus Walikota Tanjungbalai Korupsi

Komisi Pemberantasa Korupsi atau KPK kini menetapkan kasus dan tersangka baru berjumlah 3 orang. Kasus tindak pidana korupsi ini menyeret tiga nama tokoh yang memiliki peran penting dalam pemerintahan.

Tersangka kasus tersebut antara lain Walikota Tanjungbalai M. Syahrial (MS), Stepanus Robin Pattuju (SRP) selaku Penyidik KPK, dan Maskur Husain (MH) sebagai pengacara.

Kasus pidana ini memang langsung masuk pihak KPK dan ditindaklanjuti secara langsung. Dengan pengumpulan bukti dan keterangan pihak-pihak terkait, Firli Bahuri sebagai ketua KPK mengungkapnya.

Ketua KPK ini mengungkap kronologi terjadinya kasus korupsi yang menyeret tiga nama tersebut. Ketua KPK mengungkap kronologi tentang kasus tersebut melalui jumpa pers .

Firli Bahuri mengungkap jika pada bulan Oktober 2020, MS dan SRP mengadakan pertemuan di rumah wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin (AZ). Dalam kasus korupsi walikota Tanjungbalai ini pihak KPK telah melakukan tindak penelitian lanjutan dengan memeriksa 8 orang.

Adapun daftar beberapa orang yang keterangannya dibutuhkan antara lain:

  1. SRP (Stepanus Robin Pattuju) Penyidik KPK
  2. AR (Ardianoor) Swasta / orang kepercayaan MH
  3. MS (M.Syahrial) Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021
  4. GN (Gunawan) Supir MS
  5. NC (Nico) Swasta / Adik SRP.
  6. RC (Rizki Cinde Awalia) Swasta, saudara RA
  7. MH (Maskur Husain) Pengacara
  8. RA (Riefka Amalia), Swasta

Pertemuan di Rumah Aziz Syamsuddin

Kasus yang menjerat walikota Tanjungbalai ini juga menarik Aziz Syamsudin. Saat itu pertemuan berlangsung antara ketiganya yaitu AZ, SRP, dan MS. Ketiganya bertemu dengan tujuan agar penyelidikan KPK berhenti.

Sehingga meminta bantuan SRP agar KPK tidak menindaklanjuti masalah tersebut. Bahkan ketua KPK mengungkap jika MS bersedia memberikan imbalan sebesar Rp 1,5 kepada SRP. Pihak MS mentransfer jumlah uang tersebut pada SRP secara bertahap. Hingga total uang yang SRP terima sebesar Rp 1,3 miliar.

Transfer tersebut melalui pihak lain dengan jumlah 59 kali. Rekening menggunakan milik RA saudara dari SRP. Pihak AZ telah mempertemukan kedua tersangka untuk saling bekerjasama.

Bahkan pembuatan rekening RSP dengan menggunakan nama RA ini justru sudah siap sejak awal. Ketua KPK mengungkap jika tujuan pertemuan tersebut memang sengaja terjadi untuk membantu kasus tersebut.

Konferensi Pers Kasus Walikota Tanjungbalai Korupsi

Sejak awal kasus ini memang telah menetapkan tiga tersangka. Mulai dari pertemuan antara ketiga belah pihak, maka SRP langsung meyakinkan pada pihak KPK jika masalah pemerintahan walikota Tanjungbalai harus berhenti. Setelah itu, SRP kembali meyakinkan MS jika kasusnya tidak akan berlanjut.

Dalam kasus walikota Tanjungbalai korupsi ini, pihak KPK menegaskan jika 3 tersangka tersebut ditangani pihak berwajib. Hal ini terungkap pada konferensi pers di gedung KPK kemarin.(*)