Rakor Lintas Sektoral Kapolri Jelang Idul Fitri 1442 Hijriah

Rakor lintas sektoral adalah hal yang penting menjelang Idul Fitri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan mengenai keselamatan rakyat atau asas Salus Populi Suprema Lex Esto. Keselamatan rakyat merupakan hukum paling tinggi dalam menghadapi persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021.

Rakor Lintas Sektoral Kapolri Jelang Idul Fitri 1442 Hijriah

Rakor Lintas Sektoral Menghadapi Idul Fitri 1442 Hijriah

Dalam Rapat Koordinasi lintas sektoral, Kapolri menyampaikan kesiapan menghadapi Idul Fitri 1442 Hijriah. Turut hadir dalam Rakor Panglima NI Marsekal Hadi Tjahjanto dan beberapa Menteri terkait. Selain itu, juga ada Kapolda jajaran yang mengikuti jalannya rapat secara virtual.

Rakor lintas sektoral tersebut berada di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada hari Rabu. Kemudian Sigit menegaskan jika keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Suprema Lex Esto,

Dia juga menjelaskan bahwa asas tersebut akan menjadi dasar bagi aparat kepolisian. Ketika melakukan pelarangan terhadap masyarakat saat melakukan mudik lebaran.

Pasalnya, pemerintah telah melakukan kebijakan mengenai pelarangan mudik dalam rakor lintas sektoral. Hal tersebut akan diimplementasikan oleh Polri dan lintas sektoral.

BACA JUGA :  Detik- detik 3 Tersangka Proyek Kanal Tanggidaa Provinsi Gorontalo Dijebloskan Ke Lapas

Beberapa langkah ditempuh pemerintah untuk menekan laju penambahan angka virus Corona atau Covid-19. Mengingat angka penambahan dari hari ke hari semakin meningkat, maka perlu dilakukan upaya khusus.

Pelarangan mudik sesuai dengan rakor lintas sektoral dan semangat asas Salus Populi Suprema Lex Esto. Sebab, hal itu merupakan upaya pemerintah dalam menyelamatkan banyak orang dari penyebaran virus Corona.

Operasi Keselamatan KKYD

Kemudian Sigit menjelaskan jika polisi akan menggelar operasi keselamatan terhitung dari 12 hingga 25 Mei atau sekitar 14 hari. Selain itu, memberikan edukasi mengenai pelarangan mudik. Mengingat angka Covid-19 masih sangat tinggi.

Hal lain adalah menginstruksikan pada seluruh jajaran supaya melakukan Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan atau istilah lainnya KKYD. Dengan demikian, dapat mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak kejahatan. Sehingga tidak akan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat saat bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

BACA JUGA :  Polda Gorontalo Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak Tiri di Pohuwato

Operasi KKYD angka kejahatan street crime dalam patroli skala besar. Kepolisian akan mendapat bantuan pengawasan dari Densus 88 sesuai rakor lintas sektoral. Sasaran operasi adalah tempat interaksi masyarakat, misalnya terminal.

Untuk mengantisipasi tindak kejahatan, Kepolisian akan menggandeng para alim ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Hal tersebut melalui pendekatan Soft Approach.

Selain pada sektor keamanan dan ketertiban, Kapolda jajaran juga akan mengantisipasi terhadap lonjakan harga pangan menjelang Lebaran. Polri akan menurunkan Satgas Pangan dengan instansi terkait agar sasaran dapat langsung terkontrol.

Operasi Yustisi Pengandalian Covid-19

Dalam rakor lintas sektoral, Polri akan melaksanakan operasi yustisi. Sehingga protokol kesehatan masyarakat dapat tertib. Himbauan terus menerus supaya masyarakat patuh 3T dan 5M.

BACA JUGA :  Polda Gorontalo Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak Tiri di Pohuwato

Pengendalian Covid-19 tiap daerah yang telah mendapat vaksin harus mendapat koordinasikan. Sehingga perlu melakukan vaksin massal. Penerapan protokol kesehatan sangat penting di sektor pariwisata dalam pembahasan saat rakor tingkat sektoral. Terutama di wilayah yang masih menyandang zona hijau. Penggalakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Tempat-tempat wisata wajib menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan 3 T.  Selain itu, masyarakat harus selalu mengenakan masker.

Pendirian posko kesehatan merupakan upaya menekan tingkat laju virus Corona dengan melakukan tes terlebih dahulu. Para pelaku pariwisata wajib melaksanakan kebersihan lingkungan dan memberlakukan 3M. Penjualan tiket tidak harus dengan transaksi langsung, jadi bisa menggunakan media elektronik.

Dalam Rakor lintas sektoral, wilayah zona merah tidak boleh melaksanakan pariwisata. Kemudian untuk hotel juga perlu menerapkan 3T dan 3M. Hotel harus mempersiapkan kamar sementara untuk pengunjung dengan hasil tes positif.