Suami Bacok Istri Hingga Tewas di Kabupaten Sintang, Gegara Cemburu,

Sintang, (MEDGO.ID) — Kasus  kekerasan  dalam rumah tangga (KDRT) terjadi lagi, kali ini kejadiannya disebuah warung. Korban merupakan perempuan dengan inisial T (42), pekerjaan rumah tangga  beralamat di Jalan Teuku Umar Gang Tanah Merah Desa Baning Kota Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang. Korban dibunuh disebuah warung miliknya beralamat di Jl. YC. Oevang Oeray sintang (simpang Panti asuhan Mujahidin).

Korban dibunuh oleh S (47) tahun pekerjaan Karyawan Swasta,  beralamat di Jalan Tri Tura, Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur Kabupaten Pontianak Kota Provinsi Kalimantan Barat yang merupakan suami korban

Kejadian berawal, menurut keterangan saksi  bernama B.HD (43) adik korban sebagai pelapor, Pekerjaan Wiraswasta beralamat yang sama dengan korban, ia menjelaskan bahwa pada Rabu (22/01) sekitar jam 05.00 WIB,  pelapor mendapat kabar dari adek nya yang bernama D yang merupakan korban, lagi berada di rumah sakit.

Setelah mendapat informasi tersebut B.HD selaku pelapor kemudian mengecek korban di rumah sakit Ade M. Djoen Sintang,  dan melihat korban dalam keadaan luka dan berdarah, kemudian pelapor menanyakan kepada kerabatnya,  dan  saksi  lain,  bahwa luka yang dialami oleh korban adalah akibat benda tajam (parang pengupas kelapa ) yang di lakukan oleh terlapor atau suami yaitu S (47) tak lain adalah suami korban.

Menurut penjelasan pelapor, adik korban B.HD  bahwa korban saat itu menggedor pintu belakang ruko nya dan meminta tolong untuk di antarkan kerumah sakit,  dan menurut penjelasan saksi bahwa terlapor suami korban,  sudah tidak ada lagi di ruko,  atau tempat tinggalnya,  dan juga tidak ada membantu korban ke rumah sakit.

BACA JUGA :  Tragedi di Tengah Situasi Banjir: Pria di Gorontalo Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Anak

Atas peristiwa tersebut,  pelapor yang bernama L.J (45), Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Karyawan Swasta beralamat Jalan Dara Juanti, Kelurahan Menyumbung Tengah Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang melaporkan kasus ini Kepolres Sintang untuk diroses sesuai hukum yang berlaku.

Atas laporan LJ, pada Senin (27/01/2020) pukul 11:00 WIB,  pihak Kepolisian dengan berdasarkan laporan tersebut  Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Indra Asrianto langgsung melakukan langkah hukum. Dan dari pemeriksaan pelaku, diduga bahwa  pelaku cemburu, karena istrinya masih menjalin komunikasi dengan pria suami sebelumnya.

BACA JUGA :  Polresta Gorontalo Kota Tangkap Residivis Pengedar Sabu

“Jadi informasi yang kami terima motif pembunuhan korban Karna sering komunikasi dengan mantan suaminya, yang mengakibatkan pelaku kesal. Diingatkan waktu malam sama istrinya balik marah spontanitas naik pitam dan mengambil parang dan langsung membacok istrinya. Setelah bacok langsung kabur,” ungkap Kasat Reskrim Sintang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kasus dengan Laporan Polisi Nomor: LP/14/I/RES.1.6/2020 , Resort Sintang, Tanggal 22 Januari 2020,  tersanka  dikenakan  Tindak pidana penganiayan Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang – undang Nomor 23 Tahun 2004.

Barang Bukti yang diamankan sedang dalam pencarian pihak kepolisian. Kemudian hari Selasa tanggal 22 Januari 2020 oleh tim lidik Polres Sintang melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan Resmob Polda Kalbar.

“Kemudian di peroleh informasi bahwa terlapor berada di Pontianak dan di lakukan pengejaran. Pada saat tim sampai di Pontianak dilakukan observasi di daerah pelabuhan Seng Hi Pontianak, dimana pada saat itu tim memperoleh informasi bahwa mobil yg di gunakan oleh terlapor untuk kabur berada di pelabuhan tersebut,” tambah Kasat Reskrim Polres Sintang.

BACA JUGA :  Tragedi di Tengah Situasi Banjir: Pria di Gorontalo Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Anak

Kasat juga menambahkan setelah di cek oleh tim ternyata benar adanya,  dan di lakukan pengintaian di sekitar pelabuhan sampai dengan hari kamis tanggal 23 Januari 2020, kemudian keesokan harinya dengan di backup tim IT polda Kalbar di peroleh informasi bahwa terlapor berada di Kota Semarang Jawa Tengah.

“Oleh tim berkoordinasi dengan personil Polsek Semarang Barat dan Polsek Semarang Utara, dengan data yang ada kemudian dilakukan pengejaran dan sekitar pukul 13.00 WIB hari Jumat tgl 24 Januari 2020 terlapor di temukan di Stasiun Poncol dalam kereta Tawang Jaya dengan tujuan Stasiun Pasar Senin DKI Jakarta. Selanjutnya oleh tim melakukan penjemputan di Polsek Semarang Utara untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sintang. (Bostang)