Judi Bermodus Permainan Ketangkasan Tembak Ikan Kembali Beroperasi di Rantauprapat

Labuhanbatu, (MEDGO.ID) — Perjudian bermoduskan permainan ketangkasan tembak ikan kembali beroperasi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu setelah sebelumnya pihak Satreskrim polres Labuhanbatu melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap belasan pemain di komplek pertokoan di Suzuya Mall Rantauprapat di Jalan SM Raja, Pada  Minggu  (18/01/2020) bulan lalu.

Informasi yang dirangkum wartawan , Pada Hari Minggu (16/02/2020) siang menyebutkan bahwa lokasi permainan ketangkasan tersebut berada di jalan Sanusi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, (Sumatera Utara) yang sudah beroperasi sepekan terakhir.

Dari hasil penelusuran wartawan di lokasi yang berada dalam sebuah ruko (rumah toko) dengan kaca hitam didepan nya itu di dapati empat buah meja tembak ikan ,persis dengan jenis permainan yang di grebek oleh puluhan anggota satreskrim polres labuhanbatu beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Peringati HUT ke-53 Korpri, Bupati Saipul Tekankan Sikap Melayani Bukan Dilayani

Permainan yang bertujuan untuk mencari untung-untungan itu di kelola secara rapi oleh oknum pengusaha dengan teknis para pemain membeli koin kepada pengelola dengan cara menempelkan sebuah Chip kemeja pemain dengan harga 100 rupiah pada setiap koin nya.

Bermodal kan koin yang sudah diisi para pemain berupaya untuk menembak ikan dengan tombol yang berada di hadapan para pemain agar mendapatkan poin dari hasil tembakan-tembakan tersebut.

Bila beruntung dan berhasil membunuh ikan-ikan tersebut dengan otomatis poin para pemain tersebut akan menambah.

Pemain yang beruntung mengumpulkan koin-koin hasil tembakannya tersebut dapat kembali menukarkan koin tersebut kepada pihak pengelola untuk kembali di Rupiah kan.

BACA JUGA :  Berlangsung di Hotel MER, Wabup Suharsi Resmi Buka Kegiatan Program READSI

Di lokasi , untuk mengelabuhi para petugas oknum pengusaha tersebut tampak menempelkan sebuah kertas Hvs bertuliskan larangan melakukan praktek perjudian.

Sementara Disisi lain, banyak warga dan masyarakat mengecam praktek perjudian tersebut yang bermoduskan usaha hiburan game ketangkasan tembak ikan.

Hal itu di utara langsung oleh salah seorang warga Rantauprapat Ridwan saat wartawan mencoba meminta tanggapan atas praktik perjudian tersebut.

“Perjudian dapat merusak ekonomi, terlebih – lebih moral,” cetusnya.

Dia pun berharap, sekiranya pihak kepolisian, dinas terkait hingga pemerintah selaku penguasa, dapat terjun langsung bukan malah membekkingi, namun memberantas judi yang dapat meracuni bahkan merusak generasi muda juga masyarakat.

BACA JUGA :  Warga di Kecamatan Popayato Terkena Dampak Buruk Dari PETI 

“Kami bersama elemen masyarakat rencananya akan mendiskusikan keberadaan judi tembak ikan yang berkedok permainan ketangkasan ini bersama tokoh agama dan lainnya untuk mendesak pihak kepolisian dan pemerintah agar dapat mengkaji hal ini. Bila perlu, menutup paksa tempat maksiat itu. Sebagai warga, saya ingin Kabupaten Labuhanbatu damai tenteram dan aman. Tidak dikotori dengan tempat-tempat maksiat,” tandasnya.

Terpisah, Kapolres Labuhabatu AKBP Agus Darojat, Sik saat dikonfirmasi terkait hal ini belum memberikan keterangan hingga berita ini dikirim. Meskipun pesan melalui Whatsapp pribadinya telah dilayangkan.

Begitu juga Kasat Intel Polres Labuhanbatu AKP Edi belum memberikan balasan dari pesan Whatsapp pribadinya terkait konfirmasi ijin keramaian tempat hiburan game tembak ikan tersebut. (Dian).