Hebat, Tim Tarsius ungkap 4 Kasus Dalam Sehari

Dengan bermodal informasi dari warga serta laporan pengaduan dari korban, Team Resmob langsung melakukan pengembanbangan serta pemburuan para tersangka, alhasil dalam waktu satu hari Team Resmob berhasil mengamankan ke empat tersangka,  Sabtu (04/01/2020)

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Taufiq Arifin S. Hut., S.I.K. pada Media Digital Global (MEDGO.ID), ia  membenarkan hal ini, terkait peangkapan pelaku panah wayer, dari operasi ini, Team Resmob Sat Reskrim Polres Bitung,  berhasil mengamankan ke  empat tersangka di lokasi yang berbeda berikut  beberapa barang bukti.

BACA JUGA :  MB Terduga Pelaku Pencabulan Anak Sesama Jenis di Manado, Pernah Menjadi Korban

Berikut identitas para tersangka adalah  masing-masing berinisial ;

1. lelaki APP alias Arya (15) warga kota Bitung kasus sajam jenis panah wayer, TKP : kelurahan Girian Indah kota Bitung. Dengan babuk 1 panah wayer dan pelontar

BACA JUGA :  Tim Resmob Otanaha, Bekuk UB Pelaku Cabul di Pohuwato

2. lelaki RM alias Ade (16) warga kota Bitung kasus sajam jenis panah wayer, TKP : kompleks SMP 12 kelurahan Wangurer Barat kota Bitung

3. lelaki JGT alias Geto (30) warga kota Bitung kasus penganiayaan menggunakan sajam jenis parang, TKP : kelurahan Girian Indah kota Bitung

4. lelaki SN alias Aldi (16) warga kota Manado kasus pencurian mobil, TKP : Penginapan Mini Mulia Kota Manado.  Tersangka di tangkap bersama barang bukti di wilayah pusat kota Bitung oleh tim Resmob Sat Reskrim Bitung bekerja sama dengan Sat Reskrim Polresta Manado,” jelas Taufik

BACA JUGA :  Polda Gorontalo Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak Tiri di Pohuwato

Untuk kepentingan penegakkan hukum, ihak kepolisian mengamnkan para pelaku dan barang bukti, untuk roses penyidikan lebih lanjut. Dan ke empat tersangka kasus ppanah wayer, harus mendiami tahanan Polres Bitung, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Saat ini para tersangka sementara sudah di amankan,  dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.    (AH)