Hak Interpelasi Gubernur Sumbar Menuai Kegaduhan Dalam Rapat Paripurna

Padang, (MEDGO.ID) – Para pengusul Hak interpelasi gubernur Sumatera Barat (Sumbar) menimbulkan polemik di kalangan beberapa fraksi partai saat sidang paripurna yang diadakan di kantor DPRD Sumbar, Jumat (28/02).

Rafdinal salah satunya yang menolak Interpelasi ini dari fraksi PKS komisi IV, ia menolak hak interpelasi Gubernur Sumbar terkait kunjungan ke luar negeri.

Sementara itu, kunjungan ke luar negeri yang dilakukan Irwan Prayitno selaku gubernur Sumbar dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Sebelumnya hal itu sudah di usulkan oleh OPD dan di bahas oleh komisi terkait serta di setujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sudah memenuhi prosedur.

Tetapi, hal itu tidak relevan untuk di interpelasi dalam kunjungan ke luar negeri.

Rafdinal fraksi PKS komisi 4

“Mengenai kunjungan ke luar negeri yang di lakukan Irwan Prayitno dan OPD lainnya sudah menyalahi aturan-aturan program yang di sepakati,” ungkap Rafdinal.

Setelah itu, Rafdinal mengklarifikasi berkenaan dengan PP. Nomor. 54 Tahun 2016 bukan tentang BUMD melainkan tentang perubahan ketiga atas jasa kontruksi. Jadi, kalau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Itu diatur PP. Nomor. 54 Tahun 2017.

“Gak semua itu di interpelasi apalagi terkait dengan BUMD”, ujarnya.

Supardi selaku Ketua DPRD Sumbar ia mengatakan ada 18 anggota Sebagai pengusul dari 3 fraksi. Membahasan mengenai interpelasi dan BUMD atau aset negara.

“Ada yang menolak interpelasi gubernur Sumbar dan ada juga menerima tetapi, tidak sepenuhnya” ujar Supardi. (Deni Efendi)

Editor : Surya Hadinata