GCW Minta Kejati Seriusi Laporan Pungli 21 Milyar Dana TPP ASN Kabgor

Gorontalo, MEDGO.ID — Koordinator Gorontalo Corruption Watch (GCW) Deswerd Zougira meminta kepala kejaksaan untuk menindak lanjuti laporan dugaan pungutan liar atas dana TPP (tambahan penghasilan pegawai),  PNS Pemda Kabupaten Gorontalo.

Sebab, ungkap Deswerd, saat dilaporkan GCW 23 Mei 2017 lalu. seminggu kemudian kejaksaan langsung menerbitkan sprint penyelidikan,  tapi hingga saat ini laporan tersebut masih tahap tetap penyelidikan.

Menurut Deswerd, Dana TPP itu dipotong bendahara di tiap SKPD lalu disetor ke rekening korpri di bank sulutgo. Setiap PNS – ada 6 ribu PNS. – dipotong bervariasi mulai dari 50 ribu rupiah hingga 250 ribu. Pemotongan berlangsung selama 6 tahun. Tujuan pemotongan yakni menghimpun dana untuk kemudian dikembalikan kepada PNS saat pensiun.

Kredit Mobil Gorontalo

“Kami hitung selama 6 tahun itu terkumpul dana sekitar 21 milyar rupiah”.

Menurut Deswerd, KORPRI Kabupaten Gorontalo yang diketuai sekertaris daerah sudah mengembalikan dana yang dipotong itu kepada tiap PNS tetapi hanya setengah, ditambah satu persen dari total yg dipotong. Artinya pengembalian tidak utuh. PNS pun diharuskan menanda tangani surat pernyataan tidak keberatan. Ternyata, kata Deswerd, pengembalian yang tidak penuh itu disebabkan saldo rekening KORPRI Kabupaten tidak mencukupi.

BACA JUGA :  Memastikan Apa Sudah Steril, Bupati Saipul Sambut Tim Kepresidenan RI

Masih menurut Deswerd, pemotongan TPP itu diancam pasal 12 huruf (f) UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yang menyebutkan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar : “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang”.

BACA JUGA :  Rayakan Idul Fitri, Pj. Bupati Batu Bara Gelar Open House

“Jadi laporan gcw itu sudah sangat jelas. Itu sebabnya gcw berharap kepala kejaksaan tinggi yang baru dilantik itu dapat menaikan status laporan ke penyidikan”, harap Deswerd.(Rls)