Fraksi PDI Perjuangan “Tendang” Ribka Tjiptaning dari Komisi IX

JAKARTA, MEDGO.ID – Berdasarkan Surat Fraksi PDIP DPR RI Nomor 04/F-PDIP/DPR-RI/2022 tertanggal 18 Januari 2021, fraksi PDI Perjuangan melakukan rotasi terhadap para kadernya yang ada di DPR RI. Rotasi tersebut ternyata menyasar juga terhadap seorang Ribka Tjiptaning.

 

Ribka “ditendang” dari Komisi IX usai menolak untuk di vaksin Covid-19 buatan Sinovac dan dipindahkan ke Komisi VII, komisi yang terkait dengan urusan energi serta riset dan teknologi.

Sekretaris Fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto membenarkan rotasi terhadap Ribka. Menurutnya, rotasi adalah hal biasa.

Kredit Mobil Gorontalo

“Rotasi ini hal biasa saja. Tetapi setiap keputusan politik pasti ada argumentasinya, yang sudah barang tentu argumen tersebut didukung oleh fakta. Bagi semua yang terkena rotasi silakan melakukan retrospeksi dan introspeksi,” kata Bambang, Senin (18/1/2021). Seperti dilansir dari RRI.go.id.

Selain Ribka, pimpinan Fraksi PDIP DPR juga merotasi empat anggotanya yang lain. Mereka adalah Johan Budi Sapto Pribowo dari Komisi II ke Komisi III, Gilang Dhielafararez dari Komisi VI ke Komisi III, Marinus Gea dari Komisi III ke Komisi XI, serta Ihsan Yunus dari Wakil Ketua Komisi VIII menjadi anggota Komisi II.

Diketahui, pada Selasa (12/1/2021), saat Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito, serta Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir, Ribka menyatakan secara terbuka dan tegas bahwa dirinya menyatakan menolak vaksinasi Covid-19 dan lebih memilih membayar denda bagi seluruh keluarganya ketimbang dipaksa disuntik vaksin covid buatan Sinovac.

 

“Saya tetap tidak mau divaksin. Saya udah 63 tahun nih, mau semua usia boleh tetap tidak mau. Misalnya pun hidup di DKI semua anak cucu saya dapat sanksi lima juta mending gue bayar, mau jual mobil kek,” kata Ribka.

Aturan ihwal denda ini sebelumnya sempat dinyatakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah DKI menyatakan akan menerapkan denda Rp. 5 juta bagi warga yang menolak divaksin.(*).