Edarkan Sabu R Diringkus Satresnarkoba Polres Kendal

Kendal, medgo.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal, Polda Jateng, berhasil meringkus R (32 tahun), warga Dusun Krajan RT 02/05, Desa Sumur, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Sabtu (11/5/2024) 2024 sekitar pukul 07.15 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Kendal, AKP Ngatno, mengatakan bahwa penangkapan terhadap R (32 tahun) dilakukan di rumahnya yanga ada di Dusun Krajan RT 02/05, Desa Sumur, Kecamatan Brangsong.

“Awal mula penangkapan terhadap R, karena warga Dusun Krajan merasa resah dimana R keresahan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan di rumah pelaku”, terang AKP Ngatno.

BACA JUGA :  Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung: Ada Temuan Ketidaksesuaian Prosedur dan Mekanisme Coklit

Atas keresahan warga tersebut, lanjut AKP Ngatno, kita langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu 11 Mei 2024 sekitar pukul 07.15 tim Satresnarkoba berhasil meringkus R. Dari tangan pelaku kami sita sebagai barang bukti antara lain satu bungkus sabu dengan berat 0,45 gr, satu bungkus sabu dengan berat 0.57 gr, satu buah perangkat alat hisap, satu buah botol bong, tiga buah pipet kaca, satu buah Handphone merk Infinix”, ungkap AKP Ngatno.

BACA JUGA :  Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun 2024 Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal

Untuk mempertanggung jawabkan, lanjut AKP Ngatno, pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kendal.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara”, pungkas AKP Ngatno.