Dugaan Kepemilikan Sabu 1,7 Ton Sudah Dibawa Ke Mabes Polri

Dugaan kepemilikan sabu dari berbagai pihak kini makin meresahkan masyarakat saja. Kali ini pun telah terdengar kabar mengenai hal kriminal tersebut. Tepatnya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Kepolisian Republik Indonesia pun bergerak cepat untuk mengungkapnya. UH, 45 tahun telah polisi amankan karena kasus barang haram sabu. Pria asal desa Pulo Teungoh, kecamatan Meureubo, Aceh Barat ini telah terduga menyimpan narkotika dan digelandang ke Mabes Polri. Tak tanggung-tanggung, UH menyimpan barang haram tersebut sebanyak 1,7 ton.

Dugaan Kepemilikan Sabu 1,7 Ton

Kepolisian Republik Indonesia kini kembali bekerja dengan sigap memerangi kasus narkoba yang makin meresahkan masyarakat. Kali ini datang dari UH yang berasal dari Aceh Barat. Tepatnya desa Pulo Teungoh, Meureubo.

Kredit Mobil Gorontalo

Awalnya, polisi sempat tak mengetahui lokasi penyimpanan sabu tersebut. Namun, petugas berhasil mengamankan UH dengan senjata api lengkap. Dengan penangkapan tersebut akhirnya terungkap keberadaan dan dugaan kepemilikan sabu seberat 1,7 ton tersebut.

Informasi terbaru yakni penggiringan UH menuju markas besar (Mabes) Polri. Informasi terbaru ini datang dari pengakuan sang istri dari UH, yakni Halimah.

Ia mengungkapkan jika suaminya bersama dengan petugas polisi menuju Jakarta. Ia mengungkapkan jika petugas polisi sempat menelponnya.

“Tadi saya di telpon. Bilangnya dari Mabes Polri. Suami saya sudah ke Jakarta kemarin katanya lewat telepon,” ucap Halimah menjelaskan. Lalu, Halimah mengaku jika telah Mabes hubungi pagi tadi. Selain itu, Halimah juga menyebutkan jika UH telah petugas bawa ke Mabes hari Sabtu kemarin dan pengamanannya sudah sejak Kamis, 15 April 2021 malam.

Sabu 1,7 Ton

Untuk kronologi sebelumnya, UH (45) telah petugas amankan karena dugaan menyembunyikan narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 1,7 ton. Barang haram yang diduga sabu tersebut ia simpan dalam sebuah karung goni. Lalu, karung tersebut ia letakkan dalam tempat fiber yang besar.

Fiber tersebut biasa ia pakai untuk melaut. Sementara itu, UH telah petugas amankan pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Lalu, dari pengakuan sang istri, Halimah, UH telah tertangkap beberapa petugas berseragam dengan senjata api lengkap serta terdapat petugas dengan rompi Brimob.

Halimah tak mengetahui jika sang suami dibawa petugas karena dugaan menyimpan sabu pada lokasi halaman rumah. Bahkan, ia juga mengaku jika tak mengetahui jika barang haram tersebut ada dalam fiber.

“Saya tidak mengetahui jika dalam fiber itu ada sabu. Karena terbungkus goni saat polisi mengeluarkannya malam itu. Lalu, saya juga tidak menyaksikan persis, karena tidak mendapat izin untuk mendekat,” ucap Halimah.

Sementara itu, Halimah menyangka jika barang yang ada dalam goni tersebut adalah damar yang suaminya pakai membuat boat. Hal itu ia sangka karena sang suami memang bekerja sebagai buruh kasar dan membuat boat.

Kemudian, Halimah juga mengungkapkan jika sang suami tidak tertangkap dalam rumah atas dugaan kepemilikan sabu. Namun, setelah tertangkap di luar, UH baru petugas bawa menuju rumah untuk menunjukkan barang haram tersebut.

Diamankan dengan Seorang Rekan Kerja

Halimah mengaku jika suaminya tidak bersalah dan tak mengetahui apa-apa tentang sabu tersebut. Ia mengungkapkan jika UH polisi amankan bersama dengan kepala tukang pembuat boat. Keduanya memang akan ada rencana untuk membuat boat.

Ia pun mengatakan jika selama hidup bersama, UH tak pernah melakukan suatu hal yang ada kaitannya dengan narkotika. Apalagi dugaan kepemilikan sabu sebanyak itu. Jadi, penangkapan atas suaminya tersebut tentu membuat Halimah serta ketiga anaknya menjadi sangat kaget dan bersedih.