Dua Pekan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Ciduk 15 Pelaku BB 329,6 gram Sabu-sabu

Dua Pekan Sat Narkoba Ciduk 15 Pelaku
BB: 329,65 Gr Sabu-sabu

Labuhanbatu, (MEDGO.ID) — Polres Labuhan Batu dan Jajaran Polsek berhasil menangkap 15 pelaku tindak pidana narkotika selama dua pekan terakhir, dengan menyita barang bukti narkotika sabu 329,65 gram, pada Kamis (28/05).

Saat konferensi pers , Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat SIK,  melalui Kasat Narkoba  AKP Martualesi Sitepu menjelaskan bahwa ke 15 pelaku tersebut tertuang pada 12 Laporan dengan Rincian 7 LP oleh Sat Narkoba,2 LP Polsek Kualuh Hulu,Polsek Panai Hilir,Polsek Tengah dan Polsek Aek Natas masing masing 1 LP, ” ya, dari 12 LP tersebut, 15 pelaku berhasil kita amankan ” bilang Kasat.

BACA JUGA :  Menuju Pilkada, Wabup Suharsi Bersama Staf Ahli Lakukan Monitoring TPS 

Sambungnya, dari 15 Orang tersebut berjenis kelamin laki laki 13 Orang dan Wanita 2 Orang dengan identitas
Depa Candra (46)M.Taufik als Noneng
(38) ,Zefri Maradona als Dona (38) Mastari als Mamas (36) ,Min Siong als Kocik (39),Ahmat Juri als Kili (34) ,Rifaldi als Rifal (18) ,Imam Fahmi als Fahmi (28) ,Samson Sianturi als Ucok (21), Erwin Harianto Als Erwin (23), Lutfhi Anwar (19) ,Bramantio Daulay (24),Ahmad Soleh Munthe (26) , dan Imelda Als Ayen (37) dan Novita Sari (27).

Dari 12 LP dan 15 Tersangka 3 LP dan 3 Tersangka merupakan masuk dalam kategori kasus menonjol berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Labuhan Batu yaitu Tersangka berinisial DC,(46) ditangkap hari senin 18 Mei 2020 dengan barang bukti narkotika sabu 99,1Gram, MS als Kocik (39) ditangkap hari Rabu 20 Mei 2020 dengan barang bukti narkotika sabu 72,4 Gram dan sepucuk senjata replika FN jenis Shofgun, tersangka SS als Ucok (21) ditangkap pada saat hari Minggu tgl 24 Mei 2020 dengan barang bukti narkotika sabu seberat 150 Gram.

BACA JUGA :  Warga di Kecamatan Popayato Terkena Dampak Buruk Dari PETI 

” Dari hasil operasi tersebut, 3 tsk merupakan kasus yang menonjol,” ujar nya.

Adapun status dari 15 tersangka adalah 7 Orang diduga sebagai pengedar dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UURI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan 8 Orang diduga sebagai sebagai pemakai dijerat dengan pasal 112 Sub 127 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Dian)