Di Kabupaten Rembang: Pj Sekda Rangkap Plh Bupati

REMBANG, MEDGO.ID – Gubernur Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 131/0002748 Tahun 2021 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Bupati dan Walikota di Provinsi Jawa tengah.

Edy Supriyanta PJ Sekda Kabupaten Rembang. (Dok.foto:Kab.Rembang).

Edy Supriyanta yang merupakan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, kembali ditunjuk oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Rembang, dikarenakan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rembang berakhir pada Rabu (17/2/2021). Dikutip dari Rembangkab.go.id.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rembang, Nur Purnomo Mukdiwidodo, membenarkan bahwa Edy Supriyanta ditunjuk oleh Gubernur Jawa Tengah sebagai Plh Bupati Rembang.

BACA JUGA :  Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung: Ada Temuan Ketidaksesuaian Prosedur dan Mekanisme Coklit

Nur Purnomo mengatakan bahwa masa kerja dari Plh Bupati Remban, akan berakhir hingga adannya pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

“Pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan antara tanggal 25 atau 26 Februari 2021. Sebelum ada pelantikan kepala daerah terpilih, gubernur menunjuk sekda kabupaten/kota sebagai pelaksana harian (Plh) kepala daerah sampai dilaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih,” jelasnya pada rapat persiapan pelantikan bupati terpilih di ruang rapat Sekda Kabupaten Rembang, Selasa (16/2/2021).

BACA JUGA :  Disdikbud Jawa Tengah: SMA, SMK dan SLB Dilarang Lakukan Pengadaan Seragam Sekolah

Nur Purnomo menambahkan, untuk kegiatan penyerahan memori jabatan, dari pasangan Bupati dan Wakil Bupati Rembang ke Plh Bupati Rembang akan dilaksanakan hari Rabu 17 Februari 2021.(*).

BACA JUGA :  Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun 2024 Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal