Dampak Covid-19, Bagaimana Hak Pekerja Yang Dirumahkan ?

Oleh : Andrika Hasan*

Dampak wabah virus corona, atau covid -19, banyak pekerja yang untuk sementara waktu, dirumahkan, karena perusahaan tempat ia bekerja belum beroperasi. Lalu, apakah gajinya juga berhenti ?, terus bagaimana yang di PHK ?

Melihat kondisi dan situasi sekarang ini negara dalam keadaan darurat yaitu terkait dengan mewabahnya pandemi virus corona secara global, dimana Indonesia termasuk salah satu negara yang terpapar virus, tentu hal ini berdampak serius tidak hanya secara mental, spritual, tapi juga ekonomi baik makro maupun mikro, khusus masalah ketenagakerjaan

Kredit Mobil Gorontalo

Dalam kondisi di mana,banyak pekerja yang terancam nasibnya, telah terjadi proses baik dirumahkan, maupun di PHK (Pemutusan hubungan kerja) : akibat covid 19 ini, sungguh berdampak diseluruh negeri,di mana perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik serta usaha sektor lainnya tidak mampu menghasilkan keuntungan yang baik lagi akibat wabah covid ini.

Hal ini berpotensi menghasilkan pengangguran baru di negeri ini.dan khususnya Provinsi Gorontalo menjadi salah satu provinsi yang terdampak juga dimana potensi dirumahkan dan PHK terhadap pekerja rentan terjadi.

BACA JUGA :  Seru!!! Pemkab Batu Bara Gelar Halal Bihalal di Danau Laut Tador

Sebagai contoh kita bisa lihat sudah banyak hotel yang ditutup, karena dampak wabah covid-19 ini,dan telah terjadi banyaknya karyawan/pekerja yang di rumahkan bahkan di PHK.

BACA JUGA :  Dukung Garuda U-23, Pemkab Batu Bara Gelar Nobar

Selaku anggota Dewan Pengupahan, ia ingin mengingatkan agar proses Dirumahkannya para pekerja, dan di PHK pekerja harus sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku yaitu UU 13 2003 tentang ketenagakerjaan.

Jangan sampai PHK yang terjadi, tidak di ikuti aturan yang ada, ingat pekerja yang dirumahkan harus ttp mendapat haknya yaitu berupa gaji, dan untuk yang di PHK pun ttp mendapat hak-haknya yang diatur di UU tersebut.

Hari ini pemerintah agak sedikit membantu telah mengeluarkan kebijakan tentang kartu Pra-Kerja, yang disipakan bagi pekerja yang di rumahkan dan di PHK dalam situasi sekarang, ditengah penanganan wabah corona.

BACA JUGA :  KPU Pohuwato Gandeng Media Sukseskan Pilkada 2024

Akan tetapi itu tidaklah cukup, status ketenagakerjaan para pekerja itu tetap harus di jamin dan dilindungi, sangat penting koordinasi antar lintas sektor, fungsi pengawas ketenagakerjaan,serta dinas terkait untuk melakukan monitoring agar dikemudian hari tidak terjadi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.

Sekali ! lagi tolong nasib para buruh/pekerja ini diperhatikan dengan baik karena ini tidak hanya berdampak pada pekerja itu sendiri akan tetapi kepada keluarganya juga. []

*) Anggota dewan pengupahan Provinsi Gorontalo